WH.NGANJUK –Anggaran bernilai fantastis rupanya tak berbanding lurus dengan perlindungan nyawa manusia di lapangan.
Proyek revitalisasi SD Negeri 2 Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan tajam setelah pengerjaan fisik berskala besar tersebut disinyalir kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi langsung di lokasi pada Selasa (1/9/2026), deretan pekerja tampak beraktivitas tanpa mengindahkan prosedur keselamatan paling mendasar.
Pekerjaan berkategori risiko tinggi—seperti pembongkaran struktur gedung, perakitan pembesian, hingga pemasangan material di ketinggian menggunakan scaffolding—dilakukan tanpa helm keselamatan (safety helmet), sabuk pengaman jatuh (full body harness), maupun Alat Pelindung Diri (APD) standar lainnya.
Padahal, mengutip papan informasi di area proyek, kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini dikucuri dana APBN Tahun 2026 yang tak sedikit, yakni mencapai Rp2.074.026.000,00.
Proyek di bawah kelolaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut dijadwalkan berjalan selama 150 hari hingga 31 Desember 2026, serta berada dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Pemandangan pekerja yang “bertaruh nyawa” tanpa pelindung ini memicu tanda tanya besar. Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) memandatkan penanggung jawab proyek untuk menjamin perlindungan K3 secara mutlak.
Potensi bahaya dari kejatuhan material, besi mencuat, hingga risiko terjatuh dari ketinggian sewaktu-waktu bisa berakibat fatal jika penerapan K3 hanya dijadikan formalitas pemanis dokumen di atas kertas.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari P2SP SDN 2 Warujayeng serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang atas temuan di lapangan tersebut.
editor : Ida













