Suket Gibran dan Ujian Bagi Dunia Akademik: Saat Kampus Kalah oleh Kolom Komentar

banner 468x60

WH.Surabaya – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Surat Keterangan dari Kemendikdasmen. Bagi orang awam, ini berita politik. Bagi kami di dunia akademik, ini adalah ujian: apakah penjelasan di kelas masih lebih dipercaya daripada teriakan di media sosial?

Sebagai akademisi, ada satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan mahasiswa saya akhir-akhir ini, dan pertanyaannya membuat saya terdiam.

“Bu, buat apa kita belajar hukum administrasi yang rumit, kalau akhirnya yang menang itu yang paling viral?”

Pertanyaan itu muncul lagi Jumat kemarin, saat kabar Gibran dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Suket viral di semua grup WhatsApp mahasiswa.

Laporan itu menyebut Suket dari Kemendikdasmen yang digunakan sebagai syarat Pilpres 2024 sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung No. 747/K/TUN/2026. Pelapor menilai ada pelanggaran konstitusi.

Saya tidak akan membahas benar atau salahnya laporan itu di sini. Itu wilayah pengadilan, bukan wilayah kelas saya.

Yang ingin saya bahas adalah apa yang terjadi di kelas kami setelah berita itu viral.

Di Kelas, Kami Mengajarkan Proses, Di Luar Kelas Proses Itu Diejek

Di kelas Hukum Tata Negara, kami menghabiskan berjam-jam untuk menjelaskan satu hal yang kelihatannya sederhana: bedanya Suket dan ijazah.

Kami ajarkan, ijazah itu bukti proses akademik. Ada kuliah, ada bimbingan, ada ujian, ada yudisium. Seperti yang diceritakan Jokowi di sidang kemarin: mengajukan judul skripsi sampai tiga kali ke Prof. Achmad Soemitro, sidang 23 Oktober 1985, lulus nilai A.

Kami ajarkan, Suket itu produk hukum administrasi negara. Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan kementerian berdasarkan kewenangan administratif. Ia bisa dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara jika prosedurnya cacat. Dan pembatalan itu punya konsekuensi hukum yang harus dibaca secara utuh: apakah berlaku surut, apakah ada cacat prosedur, apakah ada perbuatan melawan hukum.

Itu yang kami ajarkan. Pelan, sistematis, pakai referensi, pakai putusan.

Tapi begitu mahasiswa keluar kelas dan membuka HP, mereka melihat realitas yang berbeda. Mereka melihat laporan yang baru masuk Jumat pagi, Jumat siang sudah dihukum oleh netizen. Mereka melihat putusan MA yang tebalnya puluhan halaman, diringkas menjadi satu kalimat: “Suket dibatalkan, berarti jabatan tidak sah.”

Lalu mereka bertanya ke saya, “Bu, yang benar yang mana? Yang di kelas atau yang di TikTok?”

Itulah ujian terbesar bagi kami sebagai akademisi hari ini.

Kampus Sedang Kehilangan Wibawa Penjelasan

Dulu, ketika ada sengketa dokumen, orang akan bertanya ke kampus. Bertanya ke dosen. Bertanya ke ahli.

Sekarang, ketika ada sengketa Suket, orang bertanya ke kolom komentar. Bertanya ke akun gosip. Bertanya ke video berdurasi 30 detik.

Dalam kasus ijazah Jokowi, kita sudah melihat hasilnya: 18 persen masyarakat, sekitar 34 juta orang, percaya ijazahnya palsu meski UGM sudah berulang kali menegaskan asli, dan laboratorium forensik sudah menyatakan identik dengan pembanding.

Kalau ijazah dari UGM saja, kampus terbaik di Indonesia, bisa diragukan oleh 34 juta orang, lalu apa kabar Suket yang bahkan bukan produk kampus, tapi produk kementerian?

Kalau penjelasan dosen soal hukum administrasi kalah dengan kecepatan viral, lalu untuk apa kami masih mengajar?

Ini bukan keluhan. Ini adalah kegelisahan akademik yang nyata.

Mahasiswa Kita Sedang Bingung

Yang paling saya khawatirkan bukan Gibran, bukan pelapornya, bukan Bareskrimnya. Yang paling saya khawatirkan adalah mahasiswa saya.

Mereka sedang belajar menjadi sarjana hukum. Mereka sedang belajar bahwa kebenaran hukum itu harus dibuktikan, harus melalui prosedur, harus dibaca putusannya secara utuh.

Tapi di luar kelas, mereka melihat kebenaran itu ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak. Mereka melihat bahwa membaca putusan MA sampai habis dianggap membosankan, sementara membuat video reaksi dianggap cerdas.

Jika kita membiarkan ini terus terjadi, kita akan melahirkan generasi sarjana yang hafal pasal, tapi tidak percaya pada proses hukum itu sendiri. Generasi yang lebih percaya pada viral daripada pada verifikasi.

Dan itu adalah kegagalan akademik yang paling fatal.

Tugas Akademisi Bukan Membela, Tapi Menjelaskan

Maka, apa tugas kami sebagai akademisi dalam kasus Suket Gibran ini?

Tugas kami bukan membela Gibran. Bukan pula membela pelapornya.

Tugas kami adalah menjelaskan dengan sabar, berulang-ulang, meski penjelasan itu tidak viral.

Menjelaskan bahwa “dilaporkan” itu bukan “terbukti”. Menjelaskan bahwa “Suket dibatalkan” itu tidak otomatis berarti “jabatan batal”. Menjelaskan bahwa putusan TUN itu harus dibaca pertimbangan hukumnya, bukan hanya amar putusannya.

Tugas kami adalah memastikan mahasiswa tetap percaya bahwa proses belajar itu berharga, meskipun dunia di luar sana meremehkannya.

Karena kalau kampus menyerah, kalau dosen berhenti menjelaskan, kalau akademisi ikut-ikutan berteriak di media sosial tanpa data, maka yang tersisa tinggal kebisingan.

Dan kebisingan tidak pernah melahirkan sarjana. Kebisingan hanya melahirkan penonton.

Suket Gibran sudah dilaporkan. Tapi pekerjaan kami di kampus belum selesai.

Pekerjaan kami adalah memastikan ruang kelas tetap menjadi tempat terakhir di mana kebenaran dicari dengan cara yang sabar, bukan dengan cara yang viral.

Karena kalau bukan kampus yang menjaga nalar, siapa lagi?

Kalau bukan dosen yang menjelaskan bedanya Suket dan ijazah, siapa lagi yang akan menjelaskan?

Pertanyaannya sekarang, kita mau jadi akademisi yang tetap mengajar dengan sabar, atau akademisi yang ikut menjadi penonton yang bising?

—

Penulis adalah akademisi. Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis.(ds)

Editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *