WH.NGANJUK – Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan terkait dugaan keterlibatan tenaga pengebor tanpa lisensi dalam program Irigasi Perpompaan (Irpom) di Kecamatan Pace.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Yoyok, menegaskan bahwa kepemilikan lisensi bagi pekerja pengeboran tidak diwajibkan dalam regulasi pelaksanaan program tersebut.
”Sesuai dengan aturan dan arahan teknis dari konsultan pendamping, lisensi pengeboran bukanlah suatu keharusan. Tidak ada poin aturan yang mewajibkan setiap pekerja pengebor memiliki lisensi,” ujar Yoyok saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa sore (1/9/2026).
Penjelasan ini mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pengerjaan Irpom di Kecamatan Pace tetap mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku, sehingga isu pelanggaran aturan administrasi pengeboran dipastikan tidak tepat.
editor : Ida













