Aroma “Abadi” Sukomoro–Pace: Bau Menyengat yang Tak Kunjung Redam, Izin Lingkungan Diduga Masih Nihil

banner 468x60

WH.NGANJUK –Rasa nyaman para pengguna jalan yang melintasi koridor Sukomoro hingga Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, harus teruji setiap hari. Jalur transportasi yang telah dibangun rapi oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk tersebut menyajikan persoalan klasik yang tak kunjung usai: polusi udara berupa bau menyengat yang menyeruak ke jalanan.

​Fenomena ini terbilang unik sekaligus memprihatinkan. Bukannya berkurang, sumber bau yang disinyalir berasal dari tempat usaha pengolahan di sekitar kawasan tersebut justru disinyalir kian bertambah dan merambah ke area sekitarnya selama bertahun-tahun.

​Salah satu pelintas yang setiap hari melewati jalur tersebut, mengaku heran dengan pembiaran yang terjadi. Menurutnya, dampak bau yang ditimbulkan sudah pada tahap sangat mengganggu mobilitas dan kesehatan udara publik.

​”Saya jadi bertanya-tanya, apakah aroma ini sudah sampai ke hidung pemerintah atau belum? Bagaimana solusi konkretnya? Apakah tempat usaha yang beroperasi di sepanjang jalur ini sudah mengantongi izin resmi beserta dokumen lingkungannya?” ujar Yudha.

​Ia juga menyoroti aspek operasional industri setempat yang umumnya membutuhkan konsumsi air dengan skala tertentu. Regulasi penyerapan air tanah melalui Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) hingga efektivitas teknologi penetral bau—seperti instalasi blower atau sistem filtrasi udara—menjadi poin penting yang patut dipertanyakan kejelasannya.

​Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional dan izin lingkungan usaha di kawasan tersebut, Sujito Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, memberikan penjelasan melalui pesan singkat. Pihaknya menyatakan belum menerbitkan dokumen perizinan lingkungan untuk unit usaha terkait di lokasi tersebut.

​”Sampai hari ini belum ada (izin lingkungan yang masuk di DLH). Silakan dikonfirmasi terlebih dahulu ke dinas perizinan, mungkin ada perizinan lain yang harus didahului sebelum masuk ke perizinan lingkungan,” jelas Jito.

​Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Ketika infrastruktur jalan sudah dibangun molek dengan anggaran daerah, perlindungan atas kenyamanan udara warga dan ketegasan regulasi perizinan usaha semestinya berjalan beriringan agar bau menyengat tidak terus menjadi “warisan” tahunan di Nganjuk. (bersambung)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *