Daftar 43 Nama yang Bocor: Jangan Bunuh Asas Praduga Tak Bersalah di Media Sosial

banner 468x60

Oleh: Dina Susiani, SH., MH., CPCL.

WH.Surabaya – Semalam, jagat maya Indonesia gempar. Sebuah dokumen yang diklaim sebagai daftar 43 nama korban penyadapan ilegal beredar luas di platform X. Nama-nama besar ada di sana: SBY, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Sufmi Dasco Ahmad, Surya Paloh, AHY, Ganjar Pranowo, hingga Zulkifli Hasan.

Sebagai akademisi hukum, saya harus mengatakan dengan tegas: berhentilah menjadikan media sosial sebagai ruang pengadilan.

Fakta hukumnya jelas. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka disangka melakukan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal selama 2025-2026. Mereka sudah ditahan di Rutan Bareskrim.

Namun, sampai detik ini, Polri belum pernah merilis daftar nama korban secara resmi. Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra dan Mensesneg Prasetyo Hadi pun menegaskan, penyidik belum membuka motif, isi sadapan, maupun siapa penerima hasil sadapan.

Artinya, daftar 43 nama yang beredar semalam itu adalah dokumen yang belum terverifikasi.

Di sinilah letak bahayanya dari sudut pandang akademis dan jurnalistik.

Pertama, Trial by Social Media adalah Ancaman bagi Negara Hukum.

Asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP, tidak hanya berlaku untuk tersangka, tapi juga untuk melindungi korban. Ketika kita menyebar daftar nama tanpa verifikasi, kita sedang melakukan dua kejahatan sekaligus: kita menghakimi seseorang sebagai pelaku politik, dan kita menelanjangi privasi korban yang bahkan belum tentu benar disadap.

Yang lebih berbahaya, publik langsung membuat narasi: “Kok tidak ada nama Joko Widodo di daftar itu?” Narasi ini kemudian melahirkan tuduhan liar bahwa penyadapan ini adalah operasi politik untuk kepentingan pihak tertentu. Padahal, secara hukum, tidak ada satu pun bukti yang menghubungkan daftar itu dengan aktor politik mana pun.

Kedua, dari Kacamata Jurnalis, Ini adalah Ujian Etika.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mewajibkan jurnalis untuk selalu menguji informasi dan tidak beritikad buruk. Membagikan tangkapan layar daftar yang sumbernya tidak jelas adalah pelanggaran etika paling dasar.

Jurnalis yang baik harus bertanya: Siapa yang membocorkan? Apa kepentingannya? Apakah dokumen itu otentik atau hasil rekayasa untuk mengadu domba elite? Jika pers ikut-ikutan menyebar, maka pers berubah dari pilar demokrasi menjadi corong fitnah.

Ingat, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan instrumen negara yang sangat sensitif, yakni LIMS. Jika penanganannya juga dilakukan dengan cara yang tidak sensitif, yakni menyebar daftar liar, maka kita sama saja mengulangi kesalahan yang sama: mengorbankan hukum demi kegaduhan.

Ketiga, yang Harus Kita Tuntut adalah Transparansi Resmi, Bukan Bocoran Liar.

Saya justru mendukung langkah Presiden Prabowo yang mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan memerintahkan pengusutan tuntas. Itu adalah langkah kenegarawanan.

Tapi langkah itu harus dilanjutkan dengan transparansi yang terukur. Publik berhak tahu melalui konferensi pers resmi Polri, bukan lewat akun anonim: Berapa jumlah korban sebenarnya? Apakah Wapres Gibran ikut disadap? Apakah ada indikasi makar? Yusril sudah menjawab sementara: belum ada indikasi makar. Hormatilah proses itu.

Sebagai akademisi, pesan saya sederhana: Biarlah hukum bekerja dengan bukti, bukan dengan viral.

Jangan sampai kasus penyadapan yang seharusnya menjadi momentum reformasi tata kelola intelijen kita, justru berubah menjadi panggung fitnah yang merusak nama baik 43 orang yang namanya dicatut begitu saja.

“Negara hukum tidak dibangun dari kegaduhan, tapi dari pembuktian”.

_Penulis adalah Praktisi Hukum, Akademisi, dan Pengamat Media._
(ds)

Editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *