WH.NAMLEA – Sikap diam Bupati Buru terhadap penolakan Surat Keputusan (SK) pengakuan Raja Petuanan Adat Kaiely akhirnya berbuntut pada jalur hukum tata negara. Melalui tim kuasa hukumnya, Fandi Ashari Wael, S.STP., selaku ahli waris sah dan pemangku kepentingan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Petuanan Kaiely resmi melayangkan Surat Permohonan Banding Administratif kepada Gubernur Maluku di Ambon pada Senin (19/10/2026).
Langkah hukum dengan nomor permohonan 127/SPB-ADM/X/2026 ini diambil sebagai respons atas sikap diam Bupati Buru yang tidak menanggapi Surat Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon sejak 28 September 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keheningan bupati selama 10 hari kerja tersebut dinilai sebagai sikap “fiktif positif”, yang membuka ruang hukum bagi pemohon untuk langsung naik banding ke tingkat provinsi.
Objek yang disengketakan adalah SK Bupati Buru Nomor: 400.10.4/227/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Adat Kaiely. Pemohon menilai SK tersebut sepihak dan merugikan hak asal-usul adat yang sah.
Sorotan Kuasa Hukum Terhadap Legal Standing Pemohon Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum Ajid Titahelu, S.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan penerus langsung yang ditunjuk oleh Raja Kaiely terakhir dan telah diakui secara sah oleh seluruh elemen Pemangku Kepentingan masyarakat adat pada tanggal 18 Maret 2023 tepatnya di Desa Wapsalit Kecamatan Lolongguba telah di lakukan prosesi adat ( Mtawa Jou Kaiely Fehut ) yakni prosesi perkenalan Fandi Ashari Wael sebagai penerus Raja Petuanan Kaiely kepada Pimpinan Pranata adat Dataran tinggi , Dataran Rendah Petuanan Kaiely- kemudian pada tanggal 9 Februari 2026 seluruh tokoh adat, pemangku kepentingan adat se-Petuanan Kaiely, serta elemen masyarakat adat berkumpul dalam prosesi sakral di Desa Kubalahin, tepatnya di kediaman Hinolong Baman, melaksanakan prosesi adat sebagai respon terhadap statmen Bupati Buru yang menginginkan persoalan raja Petuanan Kaiely diselesaikan secara internal adat. Sehingga semua elemen pranata adat Petuanan Kaiely diantaranya : Imam Negeri Kaiely, Saniri Negeri Kaiely, Kakcodin , Hinolong dan seluruh Pimpinan Adat dataran Tinggi , dataran Rendah mengantar Raja Petuanan Kaiely Fandi Ashari Wael ke kediaman bupati buru . untuk menyampaikan penyelesaian secara internal telah dilakukan dan telah sesuai hukum yang hidup (living law).
Menuntut: Ajid Titahelu, S.H. (Advokat / Kuasa Hukum Pemohon)
Klien kami, Fandi Ashari Wael, memiliki legal standing yang sangat kuat dan nyata (actual, specific, and direct legal interest) baik secara hukum adat maupun hukum nasional.
Syarat formal berupa Surat Keberatan sudah kami penuhi dengan melayangkannya langsung kepada Bupati Buru pada 28 September lalu. Namun, karena tidak ada jawaban dalam batas waktu 10 hari kerja, maka sikap diam Terbanding ini secara hukum membuka hak kami untuk mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur Maluku guna membatalkan keputusan sepihak yang merugikan hak asal-usul adat klien kami.” Analisis Yuridis Implementasi Pasal 77 UU No. 30/2014
Berdasarkan berkas permohonan yang diajukan, tim hukum pemohon mengupas secara rinci kepatuhan prosedur administratif yang mengacu pada Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan ini mengatur secara limitatif mekanisme keberatan sebelum melangkah ke tingkat banding.
Saementara itu Muhamad Arwin Kaimuddin, S.H. (Paralegal pada Kantor Hukum Ajid Titahelu, S.H.) “Kami menyusun berkas ini dengan fondasi hukum yang sangat ketat. Jika kita bedah Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014, seluruh ayatnya telah kami penuhi dan jadikan pisau analisis:
• Ayat (1) menyatakan Keputusan dapat diajukan Keberatan kepada Badan/Pejabat yang menetapkan. Ini sudah kami lakukan ke Bupati Buru.
• Ayat (2) membatasi tenggang waktu pengajuan paling lama 21 hari kerja sejak diumumkan. SK baru diketahui klien kami 23 September, dan kami ajukan keberatan 28 September. Jadi, sangat aman dari kedaluwarsa.
• Ayat (3) mewajibkan Bupati menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Faktanya, Bupati diam dan mengabaikan tenggang waktu konstitusional ini.
• Ayat (4) menegaskan jika Keberatan diterima, Pejabat wajib menetapkan keputusan baru sesuai tuntutan.
• Ayat (5) merupakan pintu masuk banding kami, di mana jika Keberatan ditolak atau tidak diselesaikan dalam 10 hari kerja, Warga Masyarakat dapat mengajukan Banding. Sikap diam Bupati Buru secara otomatis mengaktifkan ayat ini.
• Ayat (6) mengatur bahwa tata cara pengajuan keberatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan tidak diselesaikannya keberatan kami oleh Bupati dalam 10 hari kerja sebagaimana perintah Ayat (3), maka demi hukum asas ‘fiktif positif’ berlaku, dan hak klien kami untuk mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur Maluku selaku Atasan Pejabat bertingkat berdasarkan Pasal 78 jo. Pasal 91 UU Pemda telah sah secara absolut.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Maluku melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah sedang melakukan verifikasi dan telaah mendalam terhadap berkas banding yang diajukan oleh tim hukum ahli waris Petuanan Kaiely.
Masyarakat adat di Kabupaten Buru kini menanti keputusan tegas dari Gubernur Maluku untuk menyelesaikan kekusutan administrasi dan adat di bumi Bupolo tersebut.
Editor : Ida













