WH.SURABAYA – Langkah hukum tegas diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (LSM – ABABIL) dalam menyikapi dugaan kesewenang-wenangan birokrasi. Senin, 28 September 2026.
Fathur Rohman selaku Ketua Umum LSM ABABIL secara resmi menyatakan akan melaporkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas dugaan maladministrasi berat terkait pemblokiran sepihak pemasangan meteran listrik baru bagi warga Tambak Dalam Baru Barat Permai Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Polemik ini memuncak awal karena adanya warga yang mengeluh ke LSM ABABIL karena dirumahnya tidak bisa masang Meteran PLN. Tim LSM ABABIL survai langsung ke lokasi hingga klarifikasi langsung ke PLN ULP Tandes, ditemukan titik permasalahan bukan pada PLN ULP Tandes melainkan adanya surat Pemprov Jatim pada Tahun 2019 dan surat dari Kelurahan Asemrowo yang pada pokok dan intinya melayangkan surat instruksi pemblokiran ke kantor PLN ULP Tandes. “Ujarnya”.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penggusuran terselubung dan arogansi kekuasaan yang secara langsung memasung hak konstitusional warga Tambak Dalam Baru Barat Permai Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, untuk mendapatkan akses energi listrik, yang merupakan hajat hidup orang banyak.
Sebagai langkah pra-kondisi hukum dari hasil Hearing DPRD Jatim, warga untuk membuat surat permohonan sewa lahan ke PT. Jatim Grha Utama. LSM ABABIL telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Pemprov Jatim pada 9 September 2026. Surat tersebut secara tegas menolak Pemprov Jatim yang mengharuskan warga membuat surat permohonan hak sewa lahan. LSM ABABIL menilai tuntutan sewa tersebut tidak berdasar karena pihak Pemprov Jatim sendiri hingga saat ini tidak mampu menunjukkan alas hak kepemilikan yang sah secara hukum, seperti sertifikat resmi atas lahan tersebut.
“Ini adalah tindakan sepihak yang mencederai keadilan publik. Pemprov Jatim mengeluarkan surat pemblokiran tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan mereka tidak bisa membuktikan alas hak lahan tersebut, namun anehnya memaksa warga untuk menyewa. Akibatnya, pemenuhan hak dasar warga Tambak Dalam Baru Barat Permai untuk memasang meteran listrik di rumah mereka menjadi lumpuh,” ujar Ketua Umum LSM ABABIL dalam pernyataan resminya. “Imbuhnya”.
Akibat intervensi surat pemblokiran tersebut yang kini tertahan di PLN ULP Tandes – Surabaya, puluhan kepala keluarga di wilayah Tambak Dalam Baru Barat Permai terpaksa hidup dalam kegelapan dan keterbatasan energi. Ketiadaan listrik ini bisa melumpuhkan aktivitas ekonomi skala rumah tangga, mengganggu proses belajar anak-anak di malam hari, serta menciptakan kerawanan sosial dan keamanan di permukiman warga.
Sementara itu, pihak PLN ULP Tandes – Surabaya, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa secara teknis dan administrasi kelistrikan, permohonan warga sebenarnya tidak memiliki kendala. Namun, sebagai instansi BUMN, mereka berada dalam posisi dilematis karena harus menghormati surat kedinasan yang dikirimkan oleh Pemprov Jatim, sehingga terpaksa menangguhkan pemasangan baru hingga ada kejelasan status hukum.
Nantinya laporan kami ke Ombudsman RI Perwakilan Prov. Jatim diharapkan menjadi determinasi hukum untuk membatalkan kebijakan prematur Pemprov Jatim tersebut, sekaligus menjadi pintu masuk untuk memulihkan hak-hak masyarakat Tambak Dalam Baru Barat Permai yang selama ini terdiskriminasi. “Tuturnya”.
Reporter : KB/Sby
editor : Ida













