WH.NGANJUK –Menanggapi kabar yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah di Dusun Magersari, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk memberikan klarifikasi terkait tahapan dan alur proses program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH/TORA).
Pihak CDK Nganjuk menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan administrasi yang menjadi kewenangan mereka telah selesai dilaksanakan. Saat ini, proses pengurusan tanah warga tersebut telah beralih ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk untuk tahap teknis pertanahan.
Petugas Bagian Operasional CDK Nganjuk, Minto, menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan kawasan hutan melalui program PPTKH/TORA harus melalui beberapa tahapan krusial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelepasan Status Kawasan Hutan oleh KLHK
Minto memaparkan bahwa tahap awal dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan—atau yang dikenal dengan SK Biru—oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). SK tersebut menjadi bukti resmi perubahan status tanah dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
”Dokumen hasil pelepasan kawasan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk ditindaklanjuti. Data yang diajukan dan ditetapkan dalam SK Biru ini berbasis by name by address (BNBA) sesuai dengan hasil evaluasi Tim Terpadu,” ujar Minto saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Pengukuran Batas dan Skema Penerbitan Hak Tanah oleh BPN
Setelah status kawasan hutan dilepas, tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi domain BPN. Pihak BPN bertugas melakukan pengukuran ulang di lapangan untuk menetapkan patok batas bidang tanah warga secara pasti guna memastikan tidak ada area yang tumpang-tindih dengan kawasan hutan.
Minto juga menggarisbawahi mengenai status kepemilikan tanah yang akan diterima oleh masyarakat pada tahap awal. Sesuai dengan aturan pertanahan untuk area bekas pelepasan kawasan hutan, sertifikat yang diterbitkan BPN tidak langsung berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
”Pada tahap awal, sertifikat yang diterbitkan umumnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi agar lahan tidak langsung diperjualbelikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat penerima program baru dapat mengajukan peningkatan status hak tanah menjadi Hak Milik (SHM) setelah memenuhi tenggat waktu yang ditentukan serta terbukti menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara berkelanjutan.
editor : Ida













