Satgas PPKS Universitas Teknologi Surabaya Tingkatkan Kompetensi di Training Paralegal

banner 468x60

WH.Surabaya – 9 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Teknologi Surabaya (UTS) menghadiri “Training Paralegal untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi”. Acara ini diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Jakarta bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, atas dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) dan Perguruan Attaqwa, pada hari Selasa-Rabu, 8-9 Oktober 2024 M./5-6 Rabiul Akhir 1446 H.

Training yang berlangsung dari pukul 08.00-16.00 WIB di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini dihadiri oleh Ketua Satgas PPKS UTS, Wahyu Fahmi Rizaldy S.H., M.H., dan Elis Swangsih, anggota Satgas PPKS UTS dari unsur mahasiswa. Keikutsertaan Satgas PPKS UTS dalam training ini menunjukkan komitmen UTS dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Training paralegal ini menjadi wadah penting bagi Satgas PPKS di perguruan tinggi untuk:

Meningkatkan pemahaman terkait regulasi, mekanisme, dan prosedur penanganan kasus kekerasan seksual.

Memperkuat kapasitas dalam pendampingan dan advokasi korban kekerasan seksual.
Mengembangkan keterampilan dalam penyusunan laporan, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan pihak terkait.
Membangun jejaring kerjasama antar Satgas PPKS di berbagai perguruan tinggi.

Diharapkan dengan mengikuti training ini, Satgas PPKS UTS dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal, profesional, dan berintegritas dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Partisipasi aktif Satgas PPKS UTS dalam kegiatan ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS di setiap perguruan tinggi yang berperan penting dalam mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Dengan adanya peningkatan kompetensi melalui training paralegal ini, diharapkan Satgas PPKS UTS dapat memberikan perlindungan dan pendampingan yang lebih baik bagi seluruh civitas akademika UTS. (WFR)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *