WH.SUKABUMI – Aparat gabungan Polres Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menggelar penertiban sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Palabuhanratu, Jumat (6/11/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengambil tindakan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan. Bahkan, beberapa objek dilakukan penyegelan dan dipasangi garis pembatas bertuliskan LINE DO NOT CROSS.
Penertiban tidak hanya menyasar tempat hiburan malam. Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko jamu di kawasan Citepus dan Cibolang. Dari hasil penyisiran, ditemukan 60 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Empat tempat hiburan malam yang masuk dalam sasaran kegiatan tersebut yakni Syifa Cafe, New Angin Mamiri, D & Zie, serta Amelia Ratu Cafe.
Operasi yang dikemas melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan langkah aparat dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha sekaligus mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Mapolres Sukabumi. Kegiatan dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, didampingi Wakapolres Kompol Agus Susanto dan Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono.
Setelah apel, kekuatan personel dibagi menjadi tiga kelompok untuk melaksanakan pemeriksaan di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengambil langkah penindakan berupa penyegelan terhadap beberapa objek sasaran. Proses tersebut mendapat pengamanan dan dukungan dari jajaran kepolisian.
Tidak berhenti di situ, sebanyak tujuh orang yang terdiri dari pemilik usaha maupun pengunjung turut dibawa oleh petugas Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta pendataan lebih lanjut.
Adapun 60 botol minuman beralkohol hasil pemeriksaan toko jamu kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi mengatakan, keterlibatan kepolisian bersama Satpol PP merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
Menurutnya, pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban maupun gangguan kamtibmas akan terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
“Kami bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran ketertiban umum. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Benny juga mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar tidak mengabaikan aturan hukum, termasuk kewajiban memenuhi persyaratan perizinan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ia turut mengajak masyarakat dan seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Nanan apon)
Editor : Ida













