WH.NGANJUK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk memilih tak bersuara terkait berhembusnya dugaan overload atau kelebihan masa penugasan Kepala Sekolah di SMP Negeri 1 Nganjuk.
Isu pelanggaran batas waktu jabatan ini kini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK) Kabupaten Nganjuk
Upaya konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons. Ketika didatangi secara langsung di kantor dinas setempat, pejabat bersangkutan sedang tidak berada di lokasi.
Begitu pula saat dimintai klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, tidak ada jawaban yang diberikan.
Ketua LSM GAKK Kabupaten Nganjuk, Sumarno, menegaskan bahwa regulasi penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan formal sudah diatur secara eksplisit dalam aturan terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memperbarui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
”Dalam regulasi anyar tersebut, batas penugasan Kepala Sekolah adalah 1 periode selama 4 tahun, dan paling banyak akumulasi 2 periode atau maksimal 8 tahun, baik di sekolah yang sama maupun hasil rotasi. Aturan ini jelas memangkas regulasi lama yang sempat mengizinkan masa jabatan hingga 16 tahun,” papar Sumarno kepada wartawan.
Ia menjelaskan lebih rinci, bagi guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah namun belum mengantongi sertifikat pelatihan khusus, masa jabatannya dibatasi maksimal 1 periode (4 tahun). Selain itu, aturan juga mensyaratkan rotasi baru bisa dilakukan minimal setelah 2 tahun menjabat, dan Kepala Sekolah yang telah purna-masa tugas wajib dikembalikan menjadi guru atau diberikan tugas lain.
Atas dasar itu, LSM GAKK mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Disdik Nganjuk jika memang ada Kepala Sekolah yang menjabat melampaui batas maksimal 8 tahun.
”Kami ingin konfirmasi resmi, apakah ada regulasi khusus lain yang membolehkan seorang Kepala Sekolah menjabat lebih dari 8 tahun? Kenapa sampai saat ini juga belum ada pengisian jabatan definitif maupun pergeseran (roling), padahal banyak SMP di Nganjuk yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt)?” selidik Sumarno.
Sumarno turut membandingkan ketegasan penegakan aturan di instansi lain, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk yang dinilai cepat merespons dan menerapkan penyesuaian regulasi baru terkait batas usia perangkat desa.
”Di dinas lain aturan baru langsung diterapkan secara tegas. Mengapa di Disdik terkesan tumpul dan diabaikan? Apakah ada kendala struktural, atau ada hal lain yang menghambat penegakan aturan ini?” lanjutnya.
Guna mengurai kejanggalan tersebut, LSM GAKK memastikan akan segera melayangkan surat resmi permohonan audiensi terbuka dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk maupun pihak SMP Negeri 1 Nganjuk guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).
editor : Ida













