Oleh:
Tarmudi, S.H., M.H. CPL., C.Me
(Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UIC Jakarta)
WH.Surabaya – Akhirnya, langkah yang selama ini dinantikan publik tiba juga. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, yang berinisial S, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat pada Rabu, 21 Oktober 2026, S digiring menuju mobil tahanan. Ia ditahan bersama seorang tersangka lain berinisial I.H., yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu.
Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari kedepan. Peristiwa penahanan terhadap S ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah menyita perhatian masyarakat Indramayu. Sebelumnya, publik mempertanyakan mengapa penahanan belum dilakukan, bahkan setelah Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangkanya sah berdasarkan hukum.
Dalam tulisan terdahulu, saya mengajukan pertanyaan terbuka: Praperadilan Ditolak, Mengapa Penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu Tersangka Tipikor Belum Dilakukan? Kini, perkembangan itu telah terjadi. Kejati Jawa Barat telah mengambil langkah penahanan. Tentu, langkah ini patut dicatat sebagai perkembangan nyata dalam penanganan perkara.
Namun, masyarakat tidak boleh berhenti mengawasi hanya karena tersangka telah mengenakan rompi tahanan. Penahanan bukan garis finis pemberantasan korupsi. Penahanan adalah salah satu tahapan proses hukum yang harus dilanjutkan dengan penyidikan profesional, pembuktian yang kuat, dan proses peradilan yang adil. Kejati Jawa Barat telah mengambil langkah penting. Sekarang, tantangannya adalah membuktikan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan dalam batas hukum, dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kejati Jawa Barat memperkirakan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan para tersangka ini mencapai sekitar Rp18,7 miliar. Angka ini merupakan nilai yang disampaikan dalam penanganan perkara dan harus diuji berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Angka tersebut bukan jumlah yang patut dianggap sepele. Setiap dugaan penyimpangan uang publik harus diperiksa secara cermat karena menyangkut tanggung jawab pengelolaan anggaran dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Masyarakat Indramayu berhak mengetahui bagaimana anggaran ditetapkan, apa dasar perhitungan tunjangan, apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi, dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan.
Namun, seluruh pertanyaan tersebut kini harus dijawab melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor nanti. Kejaksaan harus cermat dalam menguraikan mengkonstruksikan perkara tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Tujuan pemberantasan korupsi bukan sekadar memasukkan seseorang ke dalam tahanan, melainkan mengungkap kebenaran hukum, mempertanggungjawabkan perbuatan yang terbukti, dan melindungi keuangan negara. Dalam perspektif teori negara hukum, kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Kedua prinsip tersebut menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah tiket untuk memperoleh keistimewaan hukum. S kini ditahan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan perbuatan ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, sebelum menjabat sebagai wakil bupati.
Proses hukum harus menilai perbuatan yang disangkakan kepadanya berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kedudukannya sekarang. Prinsip ini berlaku bagi semua orang. Sehingga pejabat tidak boleh dilindungi karena kekuasaannya, tetapi juga tidak boleh diperlakukan lebih buruk hanya karena jabatan atau popularitasnya.
Dengan demikian, penahanan S merupakan tindakan prosedural dalam proses perkara, bukan bukti bahwa seluruh tuduhan terhadap S telah terbukti. Yang akan menentukan salah atau tidaknya tersangka adalah proses peradilan yang sah, dengan tetap menghormati hak pembelaan dan asas praduga tidak bersalah.
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yakni hukum, penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, dan kebudayaan hukum. Dalam perkara ini, faktor aparat penegak hukum menjadi sangat penting.
Masyarakat tidak hanya menilai keberanian menetapkan tersangka atau melakukan penahanan, tetapi juga menilai kualitas pembuktian, konsistensi penyidikan, serta kemampuan aparat menyelesaikan perkara sesuai hukum.
Karena itu, Kejati Jawa Barat harus memastikan bahwa penahanan diikuti dengan langkah penyidikan yang terarah dan profesional. Berkas perkara harus disiapkan secara cermat. Alat bukti harus diuji. Keterangan saksi dan tersangka harus diperoleh sesuai prosedur. Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai penahanan menjadi sekadar peristiwa yang menarik perhatian media, tetapi tidak diikuti perkembangan substantif dalam pengungkapan perkara.
Masyarakat Indramayu kini membutuhkan proses hukum yang menghasilkan kejelasan, bukan hanya gambar seorang tersangka digiring ke mobil tahanan. Penahanan dapat menarik perhatian publik dalam satu hari. Namun, integritas penegakan hukum diuji sepanjang proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Dalam pemberantasan korupsi, konsistensi merupakan hal mendasar. Aparat harus memperlakukan setiap perkara berdasarkan standar hukum yang berlaku. Jika perkara lain dapat ditangani dengan cepat, masyarakat boleh meminta penjelasan mengenai perbedaan tahapan dalam perkara ini. Namun, perbedaan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta, bukan semata-mata dugaan. Kini, setelah penahanan dilakukan, ukuran yang perlu diperhatikan adalah bagaimana Kejati Jawa Barat menuntaskan tahapan berikutnya. Apakah penyidikan berjalan efektif? Apakah bukti yang dikumpulkan memadai? Apakah proses hukum berlangsung tanpa diskriminasi? Pada saat yang sama, masyarakat harus menjaga batas antara kritik dan penghakiman. Syaefudin masih berstatus tersangka. Penahanan tidak menghapus haknya untuk membela diri dan tidak menggantikan kewajiban penuntut umum membuktikan dakwaan di pengadilan. Sikap kritis tidak harus mengorbankan asas praduga tidak bersalah. Justru, penegakan hukum yang berintegritas harus mampu mempertemukan ketegasan terhadap dugaan korupsi dengan perlindungan hak-hak setiap orang.
Penahanan S menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Jawa Barat. Kejati Jawa Barat perlu memastikan bahwa perkara ini ditangani sampai seluruh fakta yang relevan terungkap melalui proses hukum.
Apabila ditemukan fakta yang membantah atau meringankan sangkaan, fakta tersebut juga harus dipertimbangkan secara objektif. Masyarakat juga patut memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu penyidikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Kejaksaan tidak harus membuka seluruh materi penyidikan.
Namun, penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, status pemeriksaan, dan langkah berikutnya akan membantu menjaga kepercayaan publik. Jangan biarkan perkara ini berhenti pada penahanan. Jangan pula dibiarkan besarnya perhatian publik membuat proses hukum kehilangan objektivitas. Yang harus dicapai adalah penyelesaian perkara berdasarkan hukum dan bukti, bukan kemenangan opini atau kepentingan politik.
Kita tidak meminta seseorang dihukum sebelum terbukti bersalah. Kita meminta agar dugaan korupsi ditangani secara serius dan setiap keputusan aparat dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, uang negara adalah amanah masyarakat. Jabatan publik adalah tanggung jawab. Dan keadilan bukan sekadar keberanian menahan seseorang, melainkan keberanian mengungkap kebenaran berdasarkan hukum. Penahanan telah dilakukan. Kini, jangan biarkan perkara ini kehilangan arah. Kawal prosesnya sampai tuntas, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan biarkan pengadilan menentukan kebenaran berdasarkan bukti yang sah. Indramayu membutuhkan pemerintahan yang berintegritas. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang konsisten. Dan masyarakat berhak mendapatkan keduanya. (Dina)
editor : Ida













