WH.NGANJUK –Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK) Kabupaten Nganjuk menyoroti adanya dugaan pelanggaraan batas waktu masa penugasan Kepala Sekolah SMPN 1 Nganjuk. Penugasan yang dinilai terlalu lama tanpa adanya pergeseran tersebut diduga kuat menabrak regulasi yang berlaku.
Ketua LSM GAKK Kabupaten Nganjuk, Sumarno, menyuarakan keprihatinannya pada Selasa (20/10/2026). Pihaknya mempertanyakan belum adanya penyegaran atau rotasi kepemimpinan terhadap oknum Kepala Sekolah berinisial W yang disinyalir telah menduduki posisi tersebut melampaui batas wajar.
”Ini di SMPN 1 Nganjuk kok sampai 7 tahun? Sebenarnya ada apa? Lalu penugasan Jabatan Kepala Sekolah SMP sebenarnya secara regulasi yang ada saat ini itu sampai berapa tahun?” ujar Sumarno penuh heran.
Sumarno menambahkan, ketidakjelasan regulasi penyegaran ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal di sisi lain, sejumlah kepala sekolah lain di wilayah Nganjuk telah beberapa kali mengalami rotasi tugas, bahkan ada yang sudah promosi ke jabatan struktural dinas.
”Apakah ada sesuatu atau ‘udang di balik batu’ terkait tidak diterapkannya regulasi penyegaran ini?” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dihimpun LSM GAKK, rekam jejak kepemimpinan W sebagai kepala sekolah tercatat cukup panjang sejak 13 tahun lalu:
Tahun 2013: Pertama kali menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMPN 2 Lengkong dan SMPN 1 Atap Lengkong.
Masa Transisi: Mengabdi di SMPN 2 Kertosono selama kurang lebih 1,5 tahun, lalu bergeser ke SMPN 2 Nganjuk.
Tahun 2019 – Sekarang (2026): Menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Nganjuk.
Secara kumulatif, W tercatat telah memegang posisi Kepala Sekolah selama 13 tahun (2013–2026). Khusus di lokasi SMPN 1 Nganjuk saja, W telah menduduki kursi kepemimpinan selama 7 tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2026.
Padahal, jika mengacu pada regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 (yang menggantikan dan memperbarui ketentuan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021), aturan masa penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan formal mengatur secara tegas:
Durasi 1 Periode: Penugasan berlaku selama 4 (empat) tahun.
Batas Maksimal Periode: Paling banyak 2 (dua) periode atau akumulasi total 8 tahun, baik pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) yang sama maupun dipindah/rotasi.
Syarat Tanpa Sertifikat Pelatihan: Bagi guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah namun belum memiliki sertifikat pelatihan tertentu, masa penugasan dibatasi paling lama 1 periode (4 tahun).
Ketentuan Rotasi: Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi ke sekolah lain sebelum menyelesaikan masa penugasan minimal 2 tahun.
Pasca-Masa Penugasan: Kepala Sekolah yang telah menyelesaikan batas maksimal masa penugasannya wajib dikembalikan tugasnya sebagai guru atau diberikan tugas lain sesuai ketentuan.
Sebagai catatan, aturan anyar ini memangkas regulasi lama (Permendikbudristek No. 40/2021) yang sebelumnya sempat mengizinkan masa penugasan hingga 4 periode atau 16 tahun.
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), konfirmasi telah diupayakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kepastian regulasi dan alasan belum dilakukannya penyegaran di SMPN 1 Nganjuk melalui pesan aplikasi WhatsApp, pihak Kepala Dinas belum memberikan jawaban yang jelas dan gamblang.
LSM GAKK berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk segera memberikan penjelasan transparan serta mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum demi terciptanya tata kelola pendidikan yang sehat dan akuntabel di Kabupaten Nganjuk.
editor : Ida













