WH.NGANJUK –Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Penolakan tersebut disampaikan dalam agenda sidang tanggapan JPU (replik) yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU M. Ronald Pamungkas menyatakan menolak seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa nomor urut 2 hingga 8, serta terdakwa nomor 10 dan 11. Sikap tegas Jaksa ini didasarkan pada kesesuaian fakta-fakta hukum yang terungkap secara terang di muka persidangan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Sandy Satria, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap dan konsistensi JPU yang dinilai tetap berpegang teguh pada pembuktian perkara.
“Kami sangat mengapresiasi sikap JPU. Secara normatif, Jaksa memang berkewajiban mempertahankan argumentasi serta surat tuntutan yang telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Sandy Satria seusai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Asmijan, saat dimintai konfirmasi terkait penolakan seluruh poin nota pembelaan tersebut, belum dapat memberikan keterangan resmi.
Dengan disampaikannya tanggapan JPU ini, proses hukum perkara Sukorejo Loceret dipastikan terus berlanjut. Seluruh pihak kini menunggu agenda persidangan berikutnya hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
editor : Ida













