wartahukum.net
WH.BOGOR – Kabar mengejutkan datang dari Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kepala Desa Nagrak diduga diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kasus lahan Sumarecon, Senin (28/09/2026).
Kabar tersebut mencuat dari warga di wilayah Cibedug, Desa Nagrak.
“Kades, geura teh benar kades ditewak polisi. Kades. Iya, heueuh,” ujar salah satu warga di Cibedug Nagrak, Sabtu (27/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Nagrak.
Salah satu staf Desa Nagrak, membenarkan bahwa Kepala Desa Nagrak saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
“Iya, memang betul pak sekarang masih dalam proses, kemarin kita juga mempertanyakan itu. Sebelumnya Pak Kades kan lagi terapi karena stroke, terus kita tanyakan lagi, ternyata benar sedang dalam tahap pemeriksaan, jadi sekarang tuh lagi ditangani penyidik, Polisi” ujar staf tersebut.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus di luar pemerintahan desa, yakni terkait lahan Sumarecon yang masuk wilayah Desa Nagrak, menurutnya kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Sebenarnya permasalahan di luar pemerintahan, karena ini menyangkut yang Sumarecon itu. Untuk saat ini memang masih dalam pengembangan proses penyidikan,” jelasnya.
Terkait status hukum Kades Nagrak, ia mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih detail karena bukan kapasitasnya sebagai staf.
“Saya sebagai staf, ini kan pimpinan. Bukan berarti kita menutup-nutupi, tapi kalau sampai dibuat di media dan keterangannya dari saya, saya juga memikirkan dampaknya,” tuturnya.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan administrasi desa tetap berjalan. Surat-menyurat yang memerlukan tanda tangan Kades masih bisa diproses, namun harus melalui penyidik terlebih dahulu.
“Surat yang perlu ditandatangani Pak Kades masih bisa, hanya saja melalui penyidik dulu, diserahkan dulu. Setelah diverifikasi baru bisa ditandatangani,” katanya.
Saat ditanya soal kehadiran Kades dihari-hari sebelum penangkapan, ia menyebut Kades tetap masuk meski tidak penuh karena kondisi kesehatan.
“Tetap masuk, Pak. Biasanya jadwalnya Senin, Rabu, Jumat, kadang Selasa dan Kamis. Jadi dalam seminggu 2 atau 3 hari masuk,” ujarnya.
Terkait kabar penahanan, ia menyebut hal itu baru terjadi sekitar satu minggu terakhir.
“Paling sekitar satu minggu ke belakang, semenjak ramai itu,” ungkapnya.
Sementara itu saat beberapa kali dikonfirmasi, yakni pada tanggal (25 September 2026) dan Tanggal (28 September 2026), Humas Polres Bogor belum memberikan tanggapan. Demi untuk keberimbangan pemberitaan, Redaksi memberikan ruang pihak Polresta Bogor untuk memberikan hak jawabnya.
Reporter: Rachman/Tim.
editor : Ida













