WH.Nganjuk – Dinamika penolakan proyek pembangunan Glamping dan Kafe Watulawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, berujung pada ranah hukum. Ketua LSM GMBI Nganjuk, Sugito (58), resmi melaporkan tiga perangkat Desa Ngliman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nganjuk atas dugaan persekusi, intimidasi, dan pengancaman.
Laporan resmi tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (26/9/2026) dengan nomor register STTLPM/267 SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK.
Adapun tiga pihak terlapor yang dicantumkan dalam dokumen aduan tersebut adalah:
Agus Fredy F. (Sekretaris Desa Ngliman)
Bambang Heru Sudarman (Kepala Dusun Bruno, Desa Ngliman)
Sholeh Sundafa (Kepala Dusun Ngliman / Ketua LMDH)
Aksi perselisihan ini berawal dari pembentangan spanduk penolakan proyek pembangunan di kawasan makam Ngliman pada Selasa (22/9/2026) malam. Warga memasang spanduk bertuliskan ajakan untuk menghentikan proyek demi menjaga kelestarian daerah setempat.
Meski spanduk tersebut sempat dilepas oleh warga pada Rabu (23/9/2026) siang, mediasi pertama yang menghadirkan perangkat desa, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan lembaga masyarakat dan media di Balai Desa Ngliman belum menemui titik temu.
Ketegangan mencapai puncaknya saat pertemuan lanjutan digelar pada Kamis (24/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB di Aula Balai Desa Ngliman. Menurut keterangan pelapor, saat dirinya berupaya memberikan penjelasan terkait duduk perkara penolakan proyek, para terlapor justru melontarkan makian verbal, ujaran kebencian, hingga nada ancaman fisik di depan forum.
Lantaran situasi semakin memanas dan tidak ada kesepakatan yang dicapai, pelapor beserta rombongannya terpaksa meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Sawahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Merasa terancam serta mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat menjalankan fungsi kontrol sosial, Sugito mendatangi Mapolres Nganjuk untuk menempuh jalur hukum.
”Atas kejadian tersebut, kami melaporkan perkara ini ke SPKT Polres Nganjuk agar dapat diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugito.
Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan persekusi dan intimidasi tersebut sedang dalam penanganan pihak penyidik Polres Nganjuk.
editor : Ida













