wartahukum.net –
WH.Bogor – Pemerintah Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2027 sekaligus penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan kerangka perencanaan jangka menengah hingga 2028. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Ciomas Rahayu dan dihadiri secara lengkap oleh unsur pimpinan RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BUMDes, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan perempuan melalui PKK dan kader Posyandu.

Kepala Desa Ciomas Rahayu, Silih Wati, saat ditemui media menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah menyelaraskan usulan dari tingkat paling bawah dengan dokumen perencanaan pembangunan desa.
“Kegiatan hari ini adalah Musrenbang Desa untuk pembangunan tahun 2027 sekaligus penyusunan kerangka perencanaan jangka menengah 2028. Hal yang dibahas adalah menyusun perencanaan pembangunan yang menjadi dasar skala prioritas. Semua usulan dari RT dan RW akan kami cocokkan dengan dokumen perencanaan jangka menengah desa — apakah layak menjadi prioritas tahun 2027 atau memerlukan penanganan lebih mendesak di wilayah tersebut,” ujar Silih Wati.
Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPT) di wilayah Sindang Barang. Karena berada di luar kewenangan langsung pemerintah desa, pihaknya berupaya menjembatani melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(26/09/2026).
“Khusus untuk TPT di Sindang Barang, itu memang bukan kewenangan kami. Namun kami berusaha melakukan koordinasi sebaik-baiknya. Mudah-mudahan mendapat tanggapan terbaik dari pemerintah daerah maupun provinsi, sehingga TPT tersebut dapat terbangun atau kami diberi izin untuk melaksanakannya,” tambahnya.
Silih Wati menjelaskan untuk urusan infrastruktur jalan, wilayah Ciomas Rahayu relatif sudah tertangani, kekurangan yang tersisa sebagian dapat diatasi melalui swadaya masyarakat yang terus merespons positif setiap kebijakan pemerintah desa.
Di samping itu, pemerintah desa juga merencanakan pemindahan lokasi kantor desa mengingat keterbatasan lahan parkir dan ruang kerja yang dinilai sudah tidak memadai. Opsi yang dikaji adalah pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah di lingkungan Perumahan Villa Ciomas. Namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada musyawarah warga.
“Kami berkeinginan memindahkan kantor desa ke tempat yang lebih luas. Ada tanah milik Pemda di Perumahan Villa Ciomas yang rencananya akan kami ajukan permohonan izin penggunaannya. Namun keputusan tertinggi tetap berada di tangan musyawarah masyarakat — apakah setuju pindah atau tidak,” tegasnya.
Skala prioritas pembangunan tahun 2027 meliputi penyelesaian jalan yang belum terbangun, penanganan isu TPT, serta pembangunan dan pemeliharaan Posyandu dengan ketelitian terkait status kepemilikan tanah agar pembangunan dapat berjalan lancar.
Di akhir pernyataannya, Silih Wati menyampaikan harapan agar tahun 2027 membawa kemajuan nyata dan cita-cita masyarakat, termasuk terealisasinya pembangunan TPT, dapat terwujud dengan dukungan seluruh pihak.
Reporter; Rachman/Hoeriyah.
editor : Ida













