Pemerasan Berkedok LSM KPK di Sukabumi Terbongkar, Dua Orang jadi tersangka

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Modus mengaku sebagai bagian dari lembaga antikorupsi berujung penahanan. Dua pria berinisial ES dan EK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memeras seorang ketua kelompok tani penerima bantuan ternak di Kabupaten Sukabumi.

Keduanya diamankan aparat Satreskrim Polres Sukabumi dalam perkara dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK. Penangkapan dilakukan di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan korban berinisial RF yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Menurut Dudi, ES dan EK diduga mendatangi korban dengan membawa tudingan adanya penyalahgunaan program bantuan pemerintah. Tekanan kemudian diberikan kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Pelaku menghubungi korban dan menerangkan terkait sangkaan adanya penyalahgunaan, kemudian meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak diberitakan melalui media sosial,” kata Dudi saat memberikan keterangan di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Dalam perkara tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Polisi kemudian melakukan tindakan dan mengamankan kedua pria tersebut.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang tunai Rp5 juta yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan tersebut. Polisi juga mengamankan dua telepon seluler, dua kartu identitas lembaga, sejumlah tangkapan layar percakapan yang memuat permintaan uang, serta satu unit sepeda motor.

Dudi menyebut keberadaan kartu identitas lembaga menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana kedua tersangka menjalankan aksinya.

“Dari bukti-bukti yang ada memang kami dapati beberapa ID card dan petunjuk lain terkait dengan satu lembaga tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.

Polisi kini masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban lain dengan modus serupa. Penyidikan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan pemerasan tersebut.

Atas perkara itu, ES dan EK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. Keduanya dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *