WH.Palu -Oknum Jaksa melakukan permintaan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada seorang ibu di Desa Tinggede dengan alasan untuk meringankan hukuman anaknya yang sedang menjalani hukuman di rutan maesa kota palu.
Senin, 21 september 2026. Di BTN Bumi Tinggede Indah II, sekitar pukul 11.26 wita, Datang seorang Jaksa yang meminta sejumlah uang sebesar 10 juta dengan catatan untuk mengganti kerugian terhadap korban kasus yang di tangani.
Ibu seska mengaku tidak memiliki uang dengan sejumlah 10 juta tersebut, namun Oknum Jaksa mengatakan bahwa jumlah tersebut bisa di nego sejumlah 5 juta dan wajib di bayarkan dan mengancam akan menyita aset apabila tidak di bayar.
Ibu seska mengaku benar bahwa saat ini anak nya sedang menjalani hukuman di rutan maesa kota palu, karena membawa pacarnya yang masih dibawa umur dan di tangani oleh polresta palu, namun putusan pengadilan negeri palu sudah keluar sejak tanggal 9 juli 2026, dan pihak keluarga tdk mampu mengembalikan kerugian restorasi dan lebih memilih menjalani tambahan hukuman 3 bulan.
Namun saat kurang lebih 3 bulan berselang paska surat putusan keluar, Oknum Jaksa dengan inisial D ini kembali meminta sejumlah uang.
Publik bertanya, apakah ini sesuai dengan SOP kejaksaan dan apakah hukum bisa digunakan untuk menekan keluarga terdakwa?**
editor : Ida













