WH.Tangerang Banten – Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi lembaga sosial dan melaksanakan fungsinya dalam meningkatkan dan mengembangkan pendidikan.
Namun kini telah berubah fungsi, lembaga pendidikan diduga telah menjadi lahan bisnis yang sangat menguntungkan. Mekanisme pasar lebih mendominasi sekolah-sekolah. Mulai dari pembelian buku paket ,alat elektronik dan pembuatan pagar sekolah dan penerimaan SPMB yang masih terdapat budaya titip, surat sakti,dan suap merupakan praktek jual beli layaknya pasar.
Kemudian berkaitan pengadaan seragam, siswa dituntut untuk menjadi konsumen tekstil yang bisa lebih mahal daripada diluar sekolah. Setelah itu sekolah akan menjadi pasar buku yang marak, sebab tiap tahun bahkan tiap catur wulan buku selalu berubah dan tidak bisa digunakan lagi untuk tahun selanjutnya, bahkan tidak bisa diwariskan pada adik kelas berikutnya, dan masih banyak program lain yang menjadi pasar potensial, untuk meraup keuntungan misalnya studi tour, kursus-kursus tambahan, dll.
Seperti yang terjadi di SMA Negeri 17 Kabupaten Tangerang yang berada di Perumahan Legok Indah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, dimana para kepala sekolah diduga memiliki bisnis dalam lingkungan sekolah, seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), seragam, , bahkan hingga penyewaan kios kantin, dan lain sebagainya. Selasa, 07/09/2026.
Saat dikonfirmasi, pa Winarno SMA Negeri 17 menjelaskan bahwa mengenai dana bos mengatakan tidak tau menau .,karna saya sendiri aja nga bisa melihat bukti laporan arkas sekolah melainkan kepala sekolah dan wakasek
“untuk alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana , itupun anggarannya hanya 20% yang diambil dari dana BOS per tahun, kalau dihitung dari dana bos yg diterima pertahun besarnya Rp.2.286.140.000 berarti tuk sarana pemeliharaan dan sarana 20% pertahun Rp.457.228.000.
” sedangkan laporan arkas sekolah tahun 2024 sebesar Rp.946.969.150 melihat hal ini patut dipertanyakan karna sudah menyalahi aturan,ketika hal ini kami tanyakan kesalahan satu guru yang nga mau disebutkan namanya mengatakan kalo di tahab ll diduga tidak terserab ,” ujarnya.
Menanggapi hal ini ,Aseb Supriyatna /ketua LSM FBB (fron Banten Bersatu) angkat bicara akan melaporkan hal ini ke instansi Kejati Banten dan ke Kapolda Banten karna dah menghiraukan UU No.20 tahun 2001.
Sedangkan terkait penyewaan Kios Kantin sala seorang yang inisial nga bisa disebutkan,merasa keberatan juga karna belum bayar kontrakan kantinya pertahun,disisi lain dengan adanya MBG jualan kami berkurang imbuhnya dengan nada lemas.
” Kalau soal hasil kantin silahkan tanyakan saja ke pak Winarno, beliau pengelolanya, saya tidak tahu menahu yang jelas jumlah semuanya 10 kios,” tambahnya.
Namun realitanya bisnis yang sedang dijalankan tersebut berada di lingkungan sekolah, dan sangat mustahil bilamana bisnis itu tidak ada kaitannya dengan kepala sekolah.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi.
Penulis j.siahaan/tim
editor : Ida













