Kades Maibit Siapkan PK Usai Terseret Sengkarut Proyek di Rembang

banner 468x60

WH.TUBAN – Ahmad Ali Kades Maibit , Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK ).

Ali saat dikonfirmasi mengata kan saya tidak akan pernah berhenti untuk meminta keadilan. Dimana sebelumnya gugatan perdata yang menyeretnya kandas di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan saya saat ini mem persiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Langkah tersebut diambil untuk menganulir putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus mengurai kembali sengketa asal-usul penjaminan asetnya yang kini terancam dieksekusi.

Kronologisnya begini Januari 2026 lalu, sempat terjerat kasus kerja sama usaha antara dia dan salah satu anggota Polri, Nurul Badri. Dari kasus yang sudah bergulir itu, saya hingga kini masih mencoba berbagai upaya hukum. Karena saya menilai masih banyak hal yang perlu dibuktikan kembali di persidangan.

Lanjut Ahmad Ali kasus ini bermula dari pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Rembang oleh CV Cipta Mustika Karya milik Margianto. Saat itu, saya diminta bantuan oleh sejumlah kades untuk mencarikan pendanaan untuk proyek tersebut. Karena atas dasar menolong, saya bersedia menjaminkan sertifikat tanah miliknya.

​Dari sembilan sertifikat yang diserahkan, hanya satu sertifikat yang bisa digunakan untuk mencairkan pinjaman sekitar Rp500 juta. Dengan berjalannya waktu jumlah nominal tersebut membengkak menjadi Rp700 juta akibat kesepakatan pengembalian bersyarat.

​“Saya sendiri tidak punya modal pada saat dan tidak ikut mengelola proyek itu. Uangnya dibelanjakan untuk apa saja saya juga tidak tahu. Saya cuma sebatas membantu jaminkan sertifikat.

​Anehnya lagi saat proyek tersebut diklaim rugi, saya malah digugat secara perdata hingga kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Dalam sengketa ini kenapa saya harus menanggung kebangkrutan proyek jalan ini yang tak pernah saya kelola. Masalahnya keterliba tannya saya di proyek ini didasari niat membantu rekan-rekannya dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pencairan dana.Disisi lain selama operasional proyek sepenuhnya dipegang pihak lain.

Yang terlibat langsung diantaranya Nurul Badri, oknum polisi yang diduga ikut mendanai dan mem-backup proyek ini.Apalagi setelah menyerahkan sertifikat, saya sudah lepas kontak apalagi perkembangan proyeknya.

Apalagi setelah sertifikat dikembalikan urusan sudah selesai. Ternyata saat proyek diklaim rugi, eee…kok malah saya yang digugat,” tegasnya

Inilah yang hendak saya bongkar kembali dengan upaya hukum tentunya lewat memori PK agar Mahkamah Agung dapat melihat duduk perkara secara utuh dan sebenarnya Langkah selanjutnyaTak berhenti disini saja saya lewat kuasa hukum Imam Syafi’i, akan mempertanyakan kejelasan laporan saya terkait dugaan pelanggaran oknum polisi tersebut ke Paminal Polres Tuban dan Propam Polda Jatim.

Meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, saya mengaku belum menerima kepastian sanksi terhadap pihak terlapor. Ia menuntut pengusutan kasus dilakukan secara transparan dan proporsional. “Saya hanya minta keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya ini dijadikan tumbal dalam persoalan ini,” imbuhnya.
( G.Ashuri )

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *