Wartawan Banten Kembali Jadi Korban Penganiayaan

banner 468x60

WH.BANTEN – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah Sahran, wartawan Global Investigasi News, yang tengah meliput proyek rabat beton di Kampung Kalideres Girimukti, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Insiden berlangsung pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Sahran datang untuk mengonfirmasi dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pembangunan jalan rabat beton senilai Rp110 juta yang bersumber dari APBDes 2025.
Proyek itu disebut tidak menggunakan hamparan plastik sebagaimana standar.

Namun, alih-alih mendapat jawaban, Sahran justru menerima bogem mentah. “Saya dipukul di dada dua kali, kepala dua kali, lalu dilarang mengambil gambar,” kata Sahran usai melapor ke Polsek Cilograng. Pelakunya inisial S, pelaksana proyek.

Kasus ini langsung mendapat perhatian internal redaksi. Wawan Gunawan, Kabiro Global Investigasi News, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Tindakan ini jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Anggota kami sedang bertugas, bukan mencari masalah,” ujarnya.

UU Pers secara tegas melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, pelaku bisa dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Alih-alih mendapat perlindungan, jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru sering berhadapan dengan intimidasi hingga kekerasan fisik.

“Kerja jurnalistik bukanlah kejahatan. Ini bagian dari demokrasi yang sehat,” kata Wawan. (Apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *