Nganjuk Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional! Bupati Marhaen Gaet BUMN PT Agri as Kunci MoU 5 Tahun

banner 468x60

WH.NGANJUK – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bergerak cepat memperkuat benteng ketahanan dan swasembada pangan daerah. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Nganjuk dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang berlangsung di Kantor Pemkab Nganjuk pada Jumat (6/11/2026).

​Penandatanganan kerja sama berjangka waktu lima tahun tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, A.Md., SE., SH., MM., M.Ba, bersama Direktur Kawasan Sentra Produksi Pangan PT Agrinas Pangan Nusantara, Brigjend. Blasius Popylus. Agenda penting ini turut disaksikan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta manajemen BUMN tersebut.

​Fokus utama kemitraan ini menitikberatkan pada pengoptimalan pemanfaatan lahan daerah dan penyediaan Kawasan Sentra Produksi Pangan guna menjamin keberlanjutan pasokan pangan di Kabupaten Nganjuk.

​Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi—yang akrab disapa Kang Marhaen—menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi antar-lembaga ini. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi fondasi utama dalam menggenjot potensi sektor pertanian lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani.

​”Kerja sama ini menjadi langkah krusial untuk mengoptimalkan potensi daerah, khususnya pemanfaatan lahan produktif agar Nganjuk mampu menjadi pilar utama swasembada pangan,” tegas Kang Marhaen.

​Ia menekankan agar komitmen ini tidak berhenti pada acara seremonial semata. Kang Marhaen mendesak seluruh pihak terkait untuk segera mengeksekusi langkah-langkah teknis di lapangan agar dampak positifnya dapat segera dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

​Kemitraan strategis ini merupakan bentuk respons cepat Pemkab Nganjuk dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 dan 16 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

​Adapun ruang lingkup kesepakatan mencakup identifikasi potensi lahan, pengembangan kawasan produksi, pertukaran data secara transparan, hingga evaluasi berkala. Detail mengenai hak dan kewajiban para pihak nantinya akan dituangkan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis bersama perangkat daerah terkait.

Editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *