WH.NGANJUK – Skandal dugaan penyerobotan aset desa di Kabupaten Nganjuk kian memanas. Kasus yang menyeret Pemerintahan Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, resmi bergulir ke meja Inspektorat Kabupaten Nganjuk setelah dilimpahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui surat bernomor B-2809/M.5.31/Dek.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.
Persoalan ini mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk melakukan monitoring dan menemukan fakta mencengangkan: Pemerintah Desa Sekaran sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen maupun bukti pendukung terkait prosedur tukar menukar aset tanah desa dengan warga setempat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aksi Keadilan dan Kebenaran (GAKK), Sumarno, saat ditemui di Nganjuk, Jumat (6/11/2026), membeberkan sejumlah kejanggalan fatal di balik dalih tukar guling yang didengungkan selama ini.
Berdasarkan penelusuran lembaganya, kasus ini bermula dari pengalihan Tanah Kas Desa (TKD) Sawah Bingung seluas 1.702 meter persegi pada tahun 2019 yang tercatat atas nama Suhariyadi. Di tahun penerbitan yang sama melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebidang tanah seluas 958 meter persegi yang sebelumnya berstatus C desa juga diterbitkan atas nama pribadi yang sama.
”Secara mekanisme, jika itu murni tukar guling, seharusnya terjadi balik nama silang—tanah milik warga menjadi milik Pemerintah Desa Sekaran, dan TKD Sawah Bingung beralih menjadi milik warga yang bersangkutan. Namun kenyataannya, seluruh objek justru jatuh ke tangan Suhariyadi,” tegas Sumarno.
Sumarno menilai proses tersebut sarat akan rekayasa dan indikasi penyerobotan murni. Terlebih lagi, Pemdes Sekaran justru mendapatkan lahan pengganti yang jauh lebih sempit dengan perbandingan harga serta lokasi yang tidak sebanding. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai dugaan hubungan khusus atau relasi kuasa antara oknum kepala desa dengan pihak yang bersangkutan demi memuluskan peralihan aset tersebut.
”Kami berpesan kepada seluruh desa di Kabupaten Nganjuk agar tidak melakukan tindakan serupa. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memperkaya diri sendiri dengan mempermainkan aset negara. Kami mendukung penuh langkah Inspektorat dan akan mengawal kasus ini secara intensif,” imbuhnya.
Menanggapi pelimpahan tersebut, Inspektorat Kabupaten Nganjuk, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (5/11/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Nganjuk.
”Iya, dilimpahkan ke Inspektorat. Nanti hasilnya akan disampaikan ke Kejaksaan,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap aset desa sebagai inventaris kekayaan daerah yang bersumber dari masyarakat. Publik kini menanti ketegasan Inspektorat Kabupaten Nganjuk dalam membongkar tuntas aliran administrasi fiktif dan potensi kerugian negara di Desa Sekaran.
editor : Ida













