WH.NGANJUK – Kebuntuan izin operasional usaha pakan ternak di Desa Pugruk, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mulai menemui titik terang. Setelah lebih dari satu bulan aktivitas operasional lumpuh total, lintas instansi akhirnya menyepakati kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang selama ini menjadi akar polemik.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat tertutup yang digelar di ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, Rabu (21/10/2026). Pihak-pihak terkait menyetujui penggunaan KBLI 47754, yakni klasifikasi untuk perdagangan eceran pakan ternak, unggas, ikan, dan hewan kesayangan. Hasil keputusan ini resmi dituangkan dalam berita acara rapat.
Sebelumnya, perbedaan penafsiran kode KBLI antarinstansi di lingkungan Pemkab Nganjuk memicu ketidakpastian hukum. Dampaknya, perusahaan terpaksa menghentikan seluruh aktivitas operasional, meninggalkan puluhan hingga ratusan pekerja tanpa penghasilan dan status kerja yang terkatung-katung selama lebih dari sebulan.
Meski KBLI telah disepakati, hal tersebut tidak serta-merta membuat pabrik dapat langsung beroperasi kembali. Secara teknis, KBLI 47754 mencakup perdagangan eceran, bukan kegiatan pabrikasi atau pengolahan pakan ternak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pelaku usaha masih harus melangkah ke tahap selanjutnya: menyelaraskan kode KBLI dengan aktivitas riil di lapangan serta menuntaskan dokumen perizinan pendukung lainnya sesuai mekanisme Online Single Submission (OSS) dan regulasi yang berlaku.
”Kesepakatan KBLI ini merupakan pijakan awal yang penting untuk mengurai benang kusut administrasi. Namun, pemenuhan syarat perizinan teknis tetap harus dipastikan agar legalitas usaha benar-benar solid,” ujar salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Bagi para pekerja, berita acara rapat tersebut membawa angin segar di tengah penderitaan ekonomi yang mereka alami selama sebulan terakhir. Berhentinya operasional pabrik membuat dapur rumah tangga mereka terancam tidak ngebul.
Para pekerja berharap proses penyelarasan administrasi dan izin susulan tidak lagi berbelit-belit. Kepastian untuk bisa segera kembali bekerja dan menerima penghasilan menjadi tuntutan utama mereka saat ini.
Di sisi lain, peristiwa di Pugruk ini menjadi cermin pentingnya sinergi dan kesamaan persepsi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kejelasan dan transparansi aturan sejak dini dinilai menjadi kunci utama agar iklim investasi daerah tetap kondusif, tanpa mengabaikan nasib dan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Kini, publik menanti langkah konkret dari Pemkab Nganjuk dan manajemen perusahaan untuk segera menyelesaikan tahapan administratif terakhir agar polemik benar-benar tuntas.
editor : Ida













