Mengangkangi Regulasi Air Minum: Mengapa Seleksi Direksi Perumdam Lawu Tirta Berpotensi Cacat Hukum?

banner 468x60

WH.MAGETAN – Langkah Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan kini berada di bawah sorotan tajam. Proses rekrutmen pimpinan BUMD air minum tersebut dinilai berjalan dengan mata tertutup terhadap regulasi sektoral, memicu ancaman gugatan Tata Usaha Negara hingga pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

​Penyebab utamanya adalah pemahaman Pansel yang dinilai dangkal terkait persyaratan kompetensi calon direksi, khususnya kewajiban memiliki sertifikasi manajemen air minum.

​Kritik keras datang dari pengamat hukum Anang Hartoyo. Ia menilai Pansel terjebak pada pemikiran sempit dengan hanya mendasarkan proses seleksi pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.

​Respons Ketua Pansel yang sempat mempertanyakan aturan yang mengharuskan sertifikasi tersebut dinilai sebagai cermin dari pembacaan regulasi yang setengah-setengah.

​”Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 hanyalah aturan umum seleksi direksi BUMD. Untuk Perumdam, Pansel wajib memperhatikan aturan sektoral air minum,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).

​Anang menegaskan, Pansel tidak boleh mengabaikan regulasi spesifik yang mengikat BUMD air minum, di antaranya:

​Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Surat Edaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/Keuda mengenai standar kompetensi direksi BUMD air minum.
​Menurutnya, aturan sektoral ini merupakan satu kesatuan utuh yang mendasari kualifikasi kepemimpinan BUMD air minum.

​Anang tidak menampik adanya fleksibilitas untuk posisi tertentu, seperti Direktur Administrasi dan Keuangan, di mana pemenuhan sertifikat kompetensi dapat menyusul setelah pengangkatan resmi. Namun, fleksibilitas tersebut bukan alasan untuk mengabaikan aturan main.

​”Sertifikat memang dapat dipenuhi setelah pengangkatan, tetapi kewajiban dan tenggat pemenuhannya tidak boleh diabaikan. Panitia tidak boleh berlindung di balik satu peraturan sambil menutup mata terhadap peraturan lainnya,” tegasnya.

​Pengabaian standar kompetensi ini bukan sekadar persoalan administratif sepele. Jika Pansel nekat meloloskan calon yang tidak memenuhi kualifikasi atau sengaja menanggalkan kewajiban sertifikasi dalam klausul pengangkatan, keputusan yang dihasilkan dipastikan rawan cacat hukum.

​Risiko hukum yang membayangi proses ini meliputi:

​Gugatan PTUN: Keputusan pengangkatan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan cacat prosedur dan substansi.
​Pemeriksaan APIP: Anggota Pansel berisiko diperiksa oleh APIP dan dikenai sanksi pertanggungjawaban administratif.
​Konsekuensi Perdata & Pidana: Pertanggungjawaban hukum yang lebih berat dapat menyeret pihak terkait jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, kesengajaan, maupun potensi kerugian.
​Guna mencegah eskalasi persoalan hukum di kemudian hari, Pansel mendesak untuk segera mengambil langkah korektif dengan membuka seluruh proses seleksi secara terang benderang.

​Pansel diminta tak bersembunyi dan segera mempublikasikan:

​Dasar hukum lengkap yang dipakai dalam penyusunan persyaratan. Matriks dan kriteria penilaian calon direksi. Pertimbangan serta arahan dari Kemendagri. Komitmen tertulis terkait pemenuhan sertifikasi bagi calon terpilih.

​Ujian transparansi ini menjadi pertaruhan awal apakah Perumdam Lawu Tirta akan dipimpin oleh sosok yang benar-benar kompeten, atau justru lahir dari proses seleksi yang cacat sejak dalam pikiran

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *