WH.NGANJUK – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar sidang perdana kasus kekerasan secara bersama-sama yang menewaskan seorang warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret, pada Senin (5/10/2026). Sebanyak 11 terdakwa dewasa mengikuti persidangan yang berlangsung secara dalam jaringan (daring) tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Tragedi berdarah ini bermula dari peristiwa pengeroyokan di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, pada 24 Juni 2026 dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, rombongan korban melintas di lokasi tempat para terdakwa dan sekelompok warga tengah berkumpul. Aksi kekerasan pun pecah hingga memakan korban jiwa dan luka-luka.
Akibat insiden tersebut, korban berinisial MK meninggal dunia setelah mengalami trauma parah akibat hantaman benda tumpul di bagian wajah. Pendarahan hebat yang terjadi menutup saluran pernapasan korban. Selain menelan korban jiwa, penganiayaan tersebut juga mengakibatkan beberapa warga lain mengalami luka berat, termasuk satu korban yang menderita patah tulang siku kiri serta luka robek dan lecet.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan dimulainya proses peradilan untuk ke-11 terdakwa tersebut.
“Sebanyak 11 orang terdakwa dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nganjuk,” ujar Koko Roby dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Merespons dakwaan JPU, Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dipimpin Asmijan menyatakan bakal mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan mendatang. Asmijan menyoroti konstruksi hukum yang dibangun jaksa, terutama terkait penerapan Pasal 262 ayat (4) KUHP.
“Kami perlu menyikapi pencantuman ayat 4 tersebut. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini menjadi jelas sehingga proses persidangan berjalan sesuai fakta,” tegas Asmijan usai persidangan.
Lebih lanjut, Asmijan mengklaim bahwa salah satu klien yang dibelanya sama sekali tidak terlibat langsung dalam bentrokan fisik di lapangan. Untuk membuktikan hal tersebut, pihak pembela berencana menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan.
“Kalau memang bersalah, tentu harus dihukum. Tetapi jangan sampai ada orang yang sebenarnya tidak melakukan perbuatan tersebut kemudian dihukum. Itu yang menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Majelis Hakim PN Nganjuk menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (12/10/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
editor : Ida













