WH.NGANJUK – Ambisi menyulap kawasan Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, menjadi primadona wisata baru terpaksa terhenti di tengah jalan. Proyek berskala besar di lereng Gunung Wilis tersebut resmi dihentikan sementara akibat minimnya kelengkapan dokumen perizinan dan legalitas lingkungan dari pihak pengembang.
Keputusan tegas ini diketuk dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta Perum Perhutani pada Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi lintas dinas—mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, hingga Satpol PP—pengembang terbukti belum mengantongi sederet dokumen vital yang menjadi syarat mutlak pembangunan. Dokumen yang “bodong” tersebut meliputi Master Plan Kawasan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyatakan dewan menilai kegiatan komersial di lokasi tersebut sama sekali belum memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.
“Pembangunan kawasan Watu Lawang disepakati untuk dihentikan sementara, sampai seluruh persyaratan dan perizinan dipenuhi oleh pengembang,” tegas Tatit usai memimpin rapat kerja gabungan.
Pengecualian Keselamatan dan Sanksi Reboisasi
Meski aktivitas utama dihentikan paksa, DPRD dan Pemkab Nganjuk tidak menutup mata terhadap aspek keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Pengerjaan konstruksi yang bersifat mitigasi bencana, seperti pembuatan plengsengan dan Tembok Penahan Tanah (TPT), tetap diizinkan berjalan. Kebijakan ini diambil guna mencegah potensi tanah longsor di tengah cuaca ekstrem.
“Pekerjaan yang jika dihentikan dapat memicu longsor, seperti plengsengan dan TPT, itu tetap dilanjutkan demi keselamatan,” jelas Tatit.
Selain penghentian proyek komersial, pengembang juga dijatuhi sanksi wajib reboisasi di area terdampak. Bekerja sama dengan Perum Perhutani, pihak pengembang tidak hanya dituntut untuk menanam bibit pohon, tetapi juga harus memeliharanya hingga tumbuh sempurna demi memulihkan fungsi konservasi lereng Wilis.
Rekomendasi resmi dari rapat gabungan ini akan segera diserahkan kepada meja Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk. Dokumen ini nantinya akan menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum dan penataan ulang kawasan wisata di wilayah tersebut.
NGANJUK
Ambisi menyulap kawasan Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, menjadi primadona wisata baru terpaksa terhenti di tengah jalan. Proyek berskala besar di lereng Gunung Wilis tersebut resmi dihentikan sementara akibat minimnya kelengkapan dokumen perizinan dan legalitas lingkungan dari pihak pengembang.
Keputusan tegas ini diketuk dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta Perum Perhutani pada Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi lintas dinas—mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, hingga Satpol PP—pengembang terbukti belum mengantongi sederet dokumen vital yang menjadi syarat mutlak pembangunan. Dokumen yang “bodong” tersebut meliputi Master Plan Kawasan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyatakan dewan menilai kegiatan komersial di lokasi tersebut sama sekali belum memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.
“Pembangunan kawasan Watu Lawang disepakati untuk dihentikan sementara, sampai seluruh persyaratan dan perizinan dipenuhi oleh pengembang,” tegas Tatit usai memimpin rapat kerja gabungan.
Pengecualian Keselamatan dan Sanksi Reboisasi
Meski aktivitas utama dihentikan paksa, DPRD dan Pemkab Nganjuk tidak menutup mata terhadap aspek keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Pengerjaan konstruksi yang bersifat mitigasi bencana, seperti pembuatan plengsengan dan Tembok Penahan Tanah (TPT), tetap diizinkan berjalan. Kebijakan ini diambil guna mencegah potensi tanah longsor di tengah cuaca ekstrem.

“Pekerjaan yang jika dihentikan dapat memicu longsor, seperti plengsengan dan TPT, itu tetap dilanjutkan demi keselamatan,” jelas Tatit.
Selain penghentian proyek komersial, pengembang juga dijatuhi sanksi wajib reboisasi di area terdampak. Bekerja sama dengan Perum Perhutani, pihak pengembang tidak hanya dituntut untuk menanam bibit pohon, tetapi juga harus memeliharanya hingga tumbuh sempurna demi memulihkan fungsi konservasi lereng Wilis.
Rekomendasi resmi dari rapat gabungan ini akan segera diserahkan kepada meja Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk. Dokumen ini nantinya akan menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum dan penataan ulang kawasan wisata di wilayah tersebut.
editor : Ida













