Misteri Menghilangnya Sekdes Patihan: Pelayanan Desa Terhambat, Pemdes Layangkan SP3

banner 468x60

WH.NGANJUK – Pelayanan publik dan tata kelola administrasi di Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, terganggu akibat absennya Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial S selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terakhir. Tanpa alasan yang jelas, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya tanpa memberikan konfirmasi kepada pemerintah desa setempat.

​Kepala Desa Patihan menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa telah berupaya menjalin komunikasi, baik secara pribadi maupun kelembagaan, serta melakukan pelacakan atas keberadaan Sekdes tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai alasan di balik tindakan meninggalkan tugas tersebut.

​“Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari internal pemerintahan desa, BPD, hingga tingkat kecamatan. Prosedur pemanggilan resmi telah dijalankan melalui Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga, tetapi hingga kini belum ada konfirmasi atau kejelasan dari yang bersangkutan,” ujar Kepala Desa ditemui pada 28/9/26 di sekitar lapangan voli patihan.

​Dampak dari kekosongan posisi carik (Sekretaris Desa) ini mulai dirasakan pada alur birokrasi dan administrasi desa. Salah satu yang paling terdampak adalah alur verifikasi dokumen administratif, seperti Surat Perintah Pembayaran (SPP) hingga pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

​Meskipun pelayanan kepada masyarakat tetap diupayakan berjalan melalui penanganan sementara, proses formal pengisian atau pergantian jabatan Sekdes masih harus menunggu prosedur dan regulasi yang berlaku.

​Pemerintah Desa Patihan beserta pihak Kecamatan Loceret saat ini terus memproses langkah-langkah administratif sesuai regulasi aparatur pemerintahan desa guna memastikan kelancaran pelayanan publik serta kejelasan status hukum dari jabatan Sekdes tersebut.

​Menanggapi hal ini, Sumarno selaku Ketua LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan) Kabupaten Nganjuk, meminta agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti peristiwa ini. Menurutnya, Sekdes memiliki peran yang sangat vital sebagai verifikator dalam keberlanjutan proses administrasi desa.

​”Saya berharap segera ada tindakan tegas. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan yang bersangkutan layak diberhentikan, maka proses tersebut harus segera dilangsungkan. Hal ini penting agar proses pelayanan tidak terhambat, baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal masyarakat,” tegas Sumarno,ditemui di hari yang sama.

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *