WH.NGANJUK –Kuasa hukum tersangka kasus dugaan persetubuhan berinisial JFS resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Alasan medis menjadi pertimbangan utama di balik langkah hukum tersebut.
Kuasa Hukum JFS, Anang Hartoyo, menyampaikan bahwa kliennya mengidap cedera tulang ekor sejak 2023 yang menimbulkan rasa sakit saat berjalan. Kondisi tersebut diperparah dengan timbulnya penyakit kulit yang dinilai membutuhkan perawatan intensif dari dokter spesialis.
”Klien kami mengalami gangguan serius dan rasa sakit saat berjalan akibat cedera tulang ekor yang diderita sejak lama. Kondisi ini diperparah dengan penyakit kulit yang mengganggu aktivitas harian,” kata Anang, Kamis (17/9/2026).
Dengan menyertakan rekam medis dalam berkas permohonan, Anang menilai tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disangkakan kepada kliennya tidak masuk akal jika disandingkan dengan kondisi fisik JFS saat ini.
Ia menekankan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional tersangka. Pihaknya juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan objektif untuk mencegah terjadinya pembunuhan karakter (character assassination).
”Kami sangat menghormati seluruh prosedur hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk tetap kooperatif,” ujarnya.
Secara terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk mengonfirmasi telah menerima informasi terkait permohonan tersebut.
Namun, penuntut umum memastikan status JFS saat ini masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko, menjelaskan bahwa berkas perkara JFS telah dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan dilakukan pada Senin (14/9/2026).
”Sepengetahuan kami, status tersangka masih tahanan rutan. Sejak pelimpahan pada Senin, 14 September 2026, penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Nganjuk selama 20 hari,” terang Koko, Jumat (18/9/2026).
editor : Ida













