WH.NGANJUK –Tim kuasa hukum korban tindak pidana persetubuhan anak di Nganjuk mendesak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk untuk mengevaluasi dan mencabut status tahanan kota terhadap terduga pelaku.
Desakan ini muncul setelah terduga pelaku kedapatan hadir secara fisik dalam agenda pemeriksaan konfrontasi di Mapolres Nganjuk dengan kondisi kesehatan yang tampak stabil.
Sebelumnya, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk memberikan keringanan status penahanan kota kepada terduga pelaku dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk.
Namun, fakta di lapangan pada pemeriksaan Rabu (5/8/2026) menunjukkan kondisi sebaliknya.
Terduga pelaku hadir langsung dan terlihat mampu bermobilisasi tanpa hambatan medis darurat.
Dia tampak dapat berdiri, duduk, berjalan, bahkan bersalaman dengan tim hukum korban secara mandiri. Kehadiran fisik ini memicu keraguan besar dari pihak korban terkait validitas surat keterangan sakit yang diajukan sebagai dasar penangguhan penahanan sebelumnya.
Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas penetapan status tersebut dan meminta penyidik bertindak tegas serta objektif.
”Kami meminta Kapolres Nganjuk dan jajaran penyidik untuk mengevaluasi dan mencabut status tahanan kota terduga pelaku.
Alasan sakit yang digunakan untuk menghindari penahanan rutan patut dipertanyakan, karena nyatanya yang bersangkutan secara kasat mata sangat fit untuk datang ke Polres,” ujar Prayogo dalam konferensi pers.
Pihak korban mengkhawatirkan pemberian status tahanan kota dapat membuka celah bagi terduga pelaku untuk merusak atau menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, hingga mengintervensi jalannya proses hukum.
Guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan resmi kepada Polres Nganjuk:
Pemeriksaan Medis Independen: Melibatkan tim dokter independen untuk memeriksa ulang kondisi kesehatan terduga pelaku secara transparan.
Pengalihan Penahanan: Memindahkan status penahanan terduga pelaku dari tahanan kota menjadi penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Transparansi Proses Hukum: Mendesak pihak kepolisian bersikap profesional dan transparan tanpa memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus kepada terduga pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait desakan evaluasi status penahanan tersebut.
editor : Ida













