1X24 Jam Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Amankan Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Anak

banner 468x60

WH.SUKABUMI – 2 Agustus 2026 Tekanan publik akhirnya berujung pada penangkapan seorang oknum guru ngaji yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini mencuat setelah video pengepungan rumah
terduga pelaku oleh puluhan warga beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan kemarahan warga yang mendesak aparat segera bertindak.

Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat setelah menerima informasi yang berkembang di masyarakat. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Dudi, Sabtu (1/8/2026).

Penyidik kini mendalami dugaan tindakan asusila yang disebut melibatkan anak-anak yang selama ini mengikuti kegiatan mengaji di tempat pelaku. Jumlah korban masih ditelusuri dan polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Sementara itu, Kepala Desa Cihaur, Asep, mengaku pemerintah desa awalnya tidak menerima laporan resmi dari keluarga korban. Menurutnya, sempat muncul upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum kasus ini meledak ke ruang publik.

”Tidak ada laporan resmi ke desa pada awalnya. Informasinya memang sempat ada keinginan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Situasi berubah setelah video pengepungan viral dan memicu keresahan warga. Polisi langsung turun ke lokasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga dilibatkan untuk memberikan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban. Kepolisian menegaskan penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada perlindungan korban.

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini,” tegas Dudi.

Hingga Minggu (2/8/2026), identitas lengkap terduga pelaku belum dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga belum mengungkap pasal yang akan diterapkan.

(Nanan apon)

Editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *