WH.NAMLEA – Wwartahukum Upaya pembongkaran rumah negara di Desa Namlea, Kabupaten Buru menuai protes keras dari penghuninya. Ridwan Kabau, ASN aktif Golongan IV yang telah menempati rumah tersebut sejak 2017, menuding petugas Satpol PP datang hanya dengan alasan lisan tanpa dasar surat perintah tertulis.
Mereka datang hanya alasan lisan untuk melakukan tindakan pembongkaran. Tetapi ketika saya tanyakan Kepala Satpol PP, Bapak Haulusi, dia tidak mampu dan tidak bisa menunjukkan SPRINT secara tertulis berdasarkan alasan surat dari Sekda” ujar Ridwan Kabau.
Menurutnya, saat ia meminta kejelasan terkait Surat Perintah Bupati, Kepala Satpol PP justru terpancing emosi.
“Kemudian saya membuat tekanan terkait SPRINT Bupati. Dia langsung beringas dan menyerang saya dengan kalimat-kalimat kasar. Sekaligus bertindak seakan hendak memukul. Karena terlihat emosi dirinya dan gemetar sangat nyata yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP,” tegasnya.
Telah Direnovasi dan Bayar Pajak Setiap Bulan
Ridwan menjelaskan, rumah Pemda yang ia tempati saat ini dihuni oleh ASN aktif. Selama menempati, ia mengaku telah melakukan renovasi besar-besaran dengan biaya pribadi.
“Rumah Pemda ini kemudian direnovasi oleh pegawai atas nama Pak Ridwan Kabau. Semuanya diperbaiki, mulai dari dasar rumah dan pemasangan jendela dll selama beliau tinggal. Dengan menggunakan uang pribadi dari gaji yang tidak seberapa” ungkapnya.
Selain itu, setiap bulan pemotongan gaji juga dilakukan untuk pembayaran kewajiban rumah negara.
“Bapak Ridwan Kabau setiap bulan melakukan pembayaran Pajak Anggaran Rumah Tangga dipotong langsung melalui gaji pokok. Mulai dari pembayaran sampah, lampu dan lainnya,” lanjutnya.
Dasar Hukum Perlindungan ASN dan Rumah Negara
Tindakan pengosongan terhadap ASN aktif harus sesuai prosedur. Beberapa aturan yang melindungi:
1. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Pasal 21 ayat 1: Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan jaminan kepada ASN.
Pasal 23 ayat 2: Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitas penunjang tugas ASN.
2. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 115 PNS berhak memperoleh fasilitas rumah dinas. Pengosongan hanya dapat dilakukan jika sudah disediakan rumah dinas pengganti.
3. PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 42: Penetapan status penggunaan BM Daerah berupa rumah negara dilakukan oleh Bupati melalui keputusan tertulis. Pengosongan wajib dengan Surat Perintah tertulis.
4. Peraturan Mendagri No. 19 Tahun 2016
Setiap tindakan penertiban aset daerah wajib disertai dokumen resmi SPRINT dan pemberitahuan minimal 3x secara tertulis.
Ridwan Kabau menegaskan dirinya bukan menolak aturan, tetapi meminta kepastian hukum. “Yang tinggal di rumah Pemda ini adalah Golongan III – IV. Yang sangat dilindungi oleh aturan. Berdasarkan yang sementara menempati adalah Pegawai Negeri Sipil aktif yang berdinas di birokrasi Pemerintah Daerah,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Buru Haulusi belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan tidak membawa SPRINT dan dugaan intimidasi.
editor : Ida













