WH.GARUT – Kepala Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Dadang Sujana, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan warkah ganda dalam proses jual beli tanah yang digunakan untuk kawasan industri PT Silver.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, Dadang memanggil sejumlah warga yang diketahui pernah menjual tanah kepada perusahaan tersebut. Dari hasil klarifikasi, para warga mengakui bahwa mereka memang pernah melakukan transaksi penjualan tanah kepada PT Silver dan menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
”Saya memanggil pihak-pihak yang menjual tanah ke PT tersebut untuk memastikan keabsahannya. Mereka mengakui pernah menjual tanah dan transaksinya jelas kepada PT tersebut,” kata Dadang, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut tidak menemukan adanya persoalan sebagaimana isu yang berkembang terkait keberadaan warkah ganda.
”Tidak ada. Karena jelas ada penjualnya. Tadi sudah saya panggil dan mereka mengakui pernah menjual tanah tersebut,” ujarnya.
Dadang menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Desa Sindangsuka sekitar tiga minggu setelah dilantik pada Mei 2026. Karena itu, ia memilih melakukan pengecekan langsung kepada pihak-pihak yang mengetahui proses jual beli tanah tersebut.
Ia menambahkan, persoalan pertanahan merupakan hal yang sangat sensitif sehingga perlu kehati-hatian dalam setiap proses administrasi. Ke depan, Pemerintah Desa Sindangsuka akan memperketat verifikasi dokumen pertanahan untuk menghindari munculnya sengketa maupun persoalan hukum.
”Harus dicek siapa penjualnya, asal-usul tanahnya dari mana, apakah hasil jual beli, warisan atau hibah. Semua harus jelas dan memiliki bukti yang lengkap,” tegasnya.
Dadang juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Garut dan instansi pertanahan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan di wilayah Desa Sindangsuka.
Warga Sebut Transaksi Sudah Lama Selesai
Sementara itu, Ketua RT 01 Kampung Gadog Hilir, Pardi, yang turut hadir dalam klarifikasi tersebut mengatakan bahwa mayoritas warga yang menjual tanah di kawasan Blok Sampalan telah menyelesaikan transaksi dengan pihak perusahaan sejak lama.
Menurutnya, seluruh proses jual beli dilakukan secara terbuka dan pembayaran telah diterima oleh para pemilik lahan.
”Memang benar banyak warga yang menjual tanah ke pabrik. Semua sudah beres dari dulu dan pembayarannya juga sudah selesai,” kata Pardi.
Ia mengaku menyayangkan munculnya isu yang menyeret kembali warga yang sebelumnya telah menjual tanah secara sah kepada perusahaan.
”Warga sudah tenang karena tanah sudah dijual dan pembayaran sudah diterima. Makanya kami menyayangkan kenapa warga kembali dilibatkan dalam persoalan ini,” ujarnya.
Pardi menilai keberadaan PT Silver memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar karena mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga Desa Sindangsuka dan wilayah sekitarnya.
”Alhamdulillah sekarang pabrik sudah berdiri dan banyak anak-anak warga yang bisa bekerja di sana. Itu salah satu alasan warga dulu menjual tanahnya,” ungkapnya.
Terkait dugaan adanya warkah ganda, Pardi menegaskan warga tidak mengetahui persoalan tersebut karena mereka hanya bertindak sebagai pihak yang menjual lahan.
”Yang kami tahu hanya menjual tanah kepada pihak pabrik dan semuanya sudah selesai sejak lama,” pungkasnya.
editor : Ida













