WH.SUKABUMI – Polemik pengelolaan kawasan wisata pesisir di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Setelah tragedi di kawasan Tenda Biru, perhatian publik kini tertuju ke Pantai Karangnaya menyusul keluhan warganet terkait pungutan parkir yang dinilai tidak diimbangi dengan pengaturan di lapangan.
Keluhan tersebut viral di media sosial setelah seorang pengunjung mengunggah pengalaman pribadinya saat berwisata ke kawasan tersebut. Ia mengaku diminta membayar karcis sebesar Rp30.000, namun kondisi parkir kendaraan di lokasi disebut tidak tertata dengan baik.
Dalam unggahan itu, pengunjung menilai nominal pungutan bukan persoalan utama, melainkan pelayanan yang dianggap tidak sebanding. Ia menggambarkan kendaraan diparkir secara semrawut hingga menyulitkan pengunjung lain keluar dari area parkir.
“Bukan soal mahal atau murahnya, tapi kalau disebut karcis parkir harusnya ada pengaturan. Di sana mobil parkirnya tidak tertib, bahkan ada yang sampai harus menggeser kendaraan lain karena terhalang,” tulis pengunjung tersebut.

Unggahan itu juga menyoroti sikap petugas yang dinilai kurang maksimal dalam mengelola area parkir. Situasi tersebut dinilai dapat merusak citra destinasi wisata yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi pengunjung.
Perhatian publik semakin besar setelah pada karcis parkir yang beredar tercantum logo Grand Inna Samudra Beach Hotel Karangnaya, lengkap dengan keterangan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan barang milik pengunjung.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pengelola destinasi wisata tetap memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan wisatawan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Kepariwisataan secara jelas mengatur kewajiban pengelola destinasi dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung.
“Pengelola pariwisata memiliki kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Jadi kalimat yang menyebut tidak bertanggung jawab itu harus diluruskan,” kata Ali.
Ali juga mengingatkan bahwa setiap pungutan yang dikenakan kepada wisatawan harus disertai standar pengelolaan yang jelas. Jika berkaitan dengan parkir, maka pengelola wajib menyediakan fasilitas pendukung seperti marka parkir, rambu, hingga petugas yang mengatur kendaraan.
“Kalau itu pungutan parkir, maka harus mengikuti ketentuan pajak parkir. Artinya harus ada pengaturan yang jelas, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Sorotan terhadap pengelolaan kawasan ini semakin menguat setelah sebelumnya terjadi kecelakaan laut yang menimpa seorang remaja. Korban bernama Sayid Hidayatullah (14) dilaporkan terseret arus saat berada di Pantai Karangnaya dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu (22/3/2026) sore.
Tim SAR gabungan menemukan jasad korban di sekitar area pecahan ombak, tidak jauh dari titik awal korban dilaporkan hilang.
Sementara itu, General Manager Grand Inna Samudra Beach Hotel, Reza Bram Adiguna, menjelaskan bahwa pungutan Rp30.000 yang ramai dipersoalkan sebenarnya bukan tiket masuk pantai.
Menurutnya, biaya tersebut merupakan jasa penitipan kendaraan yang dikelola pihak hotel di area parkir dekat kawasan pantai.
“Pantai itu kan kawasan umum yang tidak bisa diperjualbelikan. Jadi yang dikenakan biaya itu adalah parkir kendaraan di area yang kami kelola,” jelas Bram.
Ia menambahkan, pungutan tersebut tercatat sebagai pajak hotel yang disetorkan kepada pemerintah daerah. Bahkan menurutnya, pada tahun sebelumnya kontribusi pajak dari pengelolaan tersebut mencapai hampir Rp2 miliar.
Terkait insiden wisatawan yang meninggal dunia akibat terseret arus, Bram mengatakan korban diduga melampaui batas aman yang telah ditentukan oleh petugas penjaga pantai.
Ia juga menyebut tim penjaga pantai dari pihak hotel sempat melakukan upaya penyelamatan ketika kejadian berlangsung.
Pihak pengelola, lanjut Bram, telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta berencana menyampaikan langsung belasungkawa bersama pihak terkait.
“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Rencananya juga akan ada kunjungan langsung untuk menyampaikan duka cita,” ujarnya.
(Nanan apon)
editor : Ida













