WH.Buruh – Kabupaten Buruh 15 januari 2026. Penegakan hukum terhadap Aktivitas Tong Ilegal di Desa Widit dan Dava patut diapresiasi setelah aparat penegak hukum berhasil melakukan penangkapan. Namun demikian langkah tersebut belemum menyetuh akar persoalan secara menyeluruh. Pasalnya, hinga saat ini aktivitas tong di wilayah Wabloit masih terus berjalan tampa hambatan berati.

Berdasarkan imformasih yang di himpun dari beberapa awak media yang lagi memantau ternyata tong yang masih beroprasi di waboloit di duga kuat milik pian yang di ketahit beralamat di Desa Wanarkata/ unit 6 ,kecamatan lolongkuba, Kabupaten Buru.
Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah tengah masyarakat terkait konsiten dan berkeadilan dalam proses hukum.
Masyarakat mempertanyakan mengapa penindakan hanya dilakukan di satu titik sementara di lokasi lain dengan aktivitas serupa justru masih bebas beroprasi kondisih ini memunculkan dugaan adanya tembang pilih dalam penegakan hukum yang berpotensi mencerdai rasa keadilan serta menurukan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpontesi menimbulkan komflik sosial, aktivitas tong ilegal yang di biarkan berlart larut juga mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan apabila tidak segerah ambil tindakan secara tegas dan menyeluruh, setuasi ini dikhwatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan serta memicu keresahan di tengah tengah masyarakat sekitar
editor : Ida













