WH.Nganjuk – Plat nomor kendaraan adalah tanda registrasi kendaraan yang berbentuk plat aluminium dan terdiri dari huruf dan angka. Plat nomor kendaraan juga dikenal dengan nama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol). Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas kendaraan dan bukti bahwa kendaraan telah didaftarkan di Kantor Samsat. Plat nomor kendaraan juga berfungsi untuk:
Mengidentifikasi kendaraan, seperti asal wilayah, jenis kendaraan, dan fungsi kendaraan Sebagai pengingat jatuh temponya pajak lima tahunan Sebagai barang bukti keamanan Dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Namun ada berbeda nampaknya dari plat nomor salah satu kendaraan yang dikendarai beberapa oknum lsm yang tengah datang di Dinas sosial pada senin 3/2/25 . Dimana plat kendaraan dengan nopol B 2211 RFH yang dikendarai oleh beberapa orang tersebut tampak di sesuai dengan kendaraan yang seharusnya terdaftar dalam E – Tilang Polri. Dimana terdapat perbedaan merk kendaraan yang terdaftar dan yang dikendarai.
R (inisial) salah satu lsm yang sama berwilayah di Kabupaten Nganjuk,di hubungi via Aplikasi Telp Whats App pada hari yang sama “mengatakan” Bahwa pihaknya kurang tahu -menahu mengenai plat nomor yang di gunakan,namun juga merasa kecewa sebab tidak ada pemberitahuan dari para pihak yang datang ke wilayahnya. Tanpa memberi kabar atau kontak terlebih dahulu. “saya kurang tahu ya ,mas sepertinya tadi juga telah di pampang di salah satu media terkait plat yang seharusnya. Hanya saja saya juga merasa kecewa kenapa tidak memberi kabar terlebih dahulu,kepada saya orang yang sesuai surat tugas berwilayah disini” Imbuhnya.(Tn)
editor : Ida













