WH.Morowali –Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menerima Penyerahan Tersangka (Tsk) dan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rekontruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi bertempat di Kantor Kejari Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Senin (25/11/2024)

Kepala Seksi Intelijen, Teddy Arisandi, S.H.,M.H mengatakan bahwa Tersangka dan Barang Bukti yang diserahkan hari ini merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2023
” Dalam perkara ini, ada 5 (lima) Tersangka yakni atas nama inisial Lk. AR merupakan PNS yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tersangka HS merupakan Direktur yang bertindak sebagai Perusahaan yang mengerjakan kegiatan tersebut, Tersangka BR, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud, Tersangka BS, merupakan pelaksana dan Tersangka (Tsk) juga merupakan pada kegiatan di maksud, ” kata Kepala Seksi Intelijen, Teddy Arisandi, S.H.,M.H didampingi Mugyadi, S.H dan Wahyudin Pamungkas,S.H selalu Jaksa Penuntut Umum, saat press release, Senin (25/11/2024)
Bahwa berdasarkan Hasil audit, kata Kasi Intel, Teddy Arisandi bahwa Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.717.103.237,00 (tujuh ratus tujuh belas juta seratus tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah)
Dan, selanjutnya terhadap 5(lima) orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 November 2024 d/d 14 Desember 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT -324.325.326.327,328/P.2.19/Ft
1/11/2024 tanggal 25 Nopember 2024 di Rutan Polres Morowali
Lanjut, Teddy mengatakan bahwa dalam perkara dimaksud terdapat 1 (satu) orang lagi tersangka lain dengan inisial IN selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang bel dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dikarenakan berkas perkara belum lengkap (P-19), bahwa selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kelas I Palu guna proses penuntutan di persidangan, ” tandas Kasi Intel Kejari, Teddy Arisandi. (Dian)
editor : Ida













