Pungli Rekrutmen Dishub Surabaya Rp 80 Juta Terbongkar Lewat Hotline Wali Kota, DPRD Desak Pecat Oknum ASN dan Lacak Aliran Dana

banner 468x60

WH.Surabaya – Skandal pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terbongkar setelah warga melapor melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Total uang yang diduga dipungli mencapai Rp 80 juta dari 4 orang pelamar.

Praktik pungli rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kembali terkuak. Kali ini, modusnya adalah janji meloloskan pelamar menjadi tenaga kontrak di Dishub Surabaya dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melapor melalui kanal aduan resmi hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam laporan tersebut, terkuak dugaan penarikan uang sebesar Rp 20 juta per orang dari empat pelamar kerja kontrak, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 80 juta.

Dugaan pemerasan ini mengarah kepada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sri Lestari alias Tari, yang belakangan telah dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.

Menanggapi informasi bahwa pelaku mengakui penerimaan uang dan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian, karena uang tunai diakuinya telah habis, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko alias Cak YeBe menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana.

“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan,” tegas Cak YeBe di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan tanpa kompromi.

“Sanksinya harus maksimal: pecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan serahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan atau kepolisian! Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas,” ujarnya.

Komisi A DPRD Surabaya mendukung penuh instruksi Wali Kota Eri Cahyadi yang memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri aliran dana hasil pungli tersebut hingga tuntas. Komisi A menduga ada jaringan, bukan pelaku tunggal.

“Kami akan agendakan pemanggilan resmi Kepala Dishub Surabaya, BKPSDM, serta Inspektorat Kota Surabaya dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing),” tambah Cak YeBe.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli, khususnya yang berkaitan dengan rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Eri bahkan menyatakan ASN yang terbukti melakukan pungli dapat dikenai proses hukum hingga pemecatan.

Data dari BKPSDM Kota Surabaya menunjukkan, sepanjang Januari hingga September 2026, Pemkot Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pungli, ketidakhadiran tanpa alasan sah, dan penyalahgunaan kewenangan.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan.

“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).

Pengamat Media dan Praktisi Hukum Siber, Dina Susiani, S.H., M.H., CPCL. menilai terbongkarnya kasus ini melalui hotline menunjukkan perubahan pola pengaduan masyarakat.

“Warga sekarang lebih percaya melapor lewat hotline yang langsung dibaca pimpinan, daripada lewat jalur formal yang berbelit. Ini alarm, bahwa sistem rekrutmen kita masih memberi ruang gelap bagi calo untuk bermain,” kata Dina.

Menurut Dina, yang perlu dilakukan Pemkot Surabaya bukan hanya memproses pelaku secara hukum, tetapi juga membuka rekrutmen secara transparan agar tidak ada lagi ruang bagi praktik percaloan.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kota Surabaya masih melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum ASN tersebut. Kasus ini masih terus berkembang.

Penulis adalah Akademisi, Jurnalis, Penulis Buku-buku Hukum dan Pengamat Media. (nn)

Editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *