WH.Bengkulu – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) resmi melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan yang diduga melibatkan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Jumat (6/11/2026) siang.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 057/FABB/XI/2026, tertanggal 6 November 2026, perihal laporan dugaan perambahan kawasan hutan produksi pada Register 71, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Langkah pelaporan ini merupakan bagian dari tindak lanjut FABB atas persoalan pengelolaan kawasan hutan yang sebelumnya juga telah menjadi sorotan dalam sejumlah aksi dan tuntutan organisasi tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah secara resmi menyampaikan laporan kepada Polda Bengkulu.
“Memang benar, kita sudah melayangkan surat laporan terkait dugaan perambahan kawasan hutan oleh PT SIL di kawasan Hutan Register 71, Kabupaten Bengkulu Utara. Kawasan tersebut saat ini berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu bagian dari tuntutan kami dalam beberapa aksi sebelumnya,” ungkap Dedi.
Dedi berharap laporan yang telah disampaikan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, sehingga persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penanganan laporan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap kali ini laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh Polda Bengkulu. Ini menjadi bagian dari pembuktian bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa FABB siap mengawal laporan tersebut hingga proses penanganannya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu siap mengawal laporan yang telah kami sampaikan ini sampai ada kejelasan proses hukumnya. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius, objektif, dan transparan oleh pihak kepolisian,” tutup Dedi.
Dengan disampaikannya laporan tersebut, FABB berharap Polda Bengkulu dapat melakukan penelaahan, klarifikasi, serta penyelidikan apabila ditemukan unsur dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas yang dilaporkan.
Catatan: Dugaan perambahan kawasan hutan tersebut merupakan materi laporan FABB dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Editor : Ida













