MENOLAK UJI FORENSIK ULANG BUKAN BERARTI TAKUT PADA KEBENARAN

banner 468x60

Oleh: TARMUDI, S.H., M.H.

Dosen FH UIC Jakarta

WH.Surabaya – Kesaksian Joko Widodo dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026 menyisakan perdebatan menarik dari perspektif hukum acara pidana. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberatan Jokowi terhadap permintaan penasihat hukum terdakwa agar ijazahnya kembali menjalani pemeriksaan forensik di laboratorium kepolisian.

Jokowi menyampaikan keberatan dengan alasan ijazah tersebut telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Ia juga menegaskan bahwa ijazah tersebut merupakan dokumen pribadinya dan keberatan apabila harus dibawa ke berbagai tempat untuk diperiksa berulang kali.

Sikap tersebut menurut saya patut dipahami secara proporsional. Menolak pemeriksaan forensik ulang tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai ketakutan terhadap kebenaran. Dalam negara hukum, seseorang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap tindakan pemeriksaan atas dokumen pribadinya, sepanjang keberatan tersebut tidak bertentangan dengan kewenangan hukum yang sah.

Pertama, pemeriksaan forensik tidak boleh dijadikan proses tanpa batas. Dalam hukum pembuktian, pemeriksaan forensik merupakan instrumen untuk membantu menemukan dan menguji fakta secara ilmiah. Akan tetapi, pemeriksaan forensik bukan tujuan itu sendiri. Tujuannya adalah memperoleh kejelasan mengenai suatu objek yang dipersoalkan. Apabila suatu dokumen telah diperiksa oleh lembaga forensik yang berwenang dan hasil pemeriksaannya telah tersedia untuk diuji dalam proses hukum, permintaan pemeriksaan ulang semestinya disertai alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, adanya metode pemeriksaan yang keliru, prosedur yang tidak transparan, persoalan integritas barang bukti, atau temuan ilmiah baru yang secara material dapat memengaruhi hasil pemeriksaan sebelumnya. Tanpa alasan tersebut, pemeriksaan ulang berpotensi berubah menjadi pengulangan yang tidak produktif. Hukum tidak boleh membiarkan proses pembuktian menjadi rangkaian pengujian tanpa ujung hanya karena salah satu pihak tidak menerima hasil pemeriksaan sebelumnya.

Kedua, hak pembelaan terdakwa harus dihormati, tetapi tidak boleh mengabaikan hak pihak lain. Kita harus mengakui bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya mempunyai hak untuk menguji alat bukti yang diajukan penuntut umum. Hak tersebut merupakan bagian penting dari prinsip peradilan yang adil (fair trial). Namun, hak pembelaan tidak otomatis memberikan kewenangan kepada terdakwa untuk menentukan sendiri bahwa suatu dokumen harus diperiksa berulang kali. Permintaan pemeriksaan ulang harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan relevansi, kebutuhan, dan dasar pembuktiannya. Di sisi lain, Jokowi juga memiliki kepentingan hukum untuk melindungi dokumen pribadinya dari tindakan yang tidak diperlukan atau tidak proporsional. Kepentingan tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena dokumen itu menjadi objek perdebatan di ruang publik. Dengan demikian, persoalannya bukan apakah terdakwa boleh meminta pemeriksaan ulang, melainkan apakah permintaan tersebut mempunyai dasar hukum dan kebutuhan pembuktian yang cukup.

Ketiga, KUHAP baru memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentisitas alat bukti. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, melalui Pasal 235 mengatur berbagai jenis alat bukti, termasuk barang bukti dan bukti elektronik. Pasal 235 ayat (3) menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Selanjutnya, ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan keabsahan perolehan alat bukti. Ketentuan ini penting. Artinya, penilaian akhir mengenai kekuatan dan keabsahan alat bukti berada dalam ruang kewenangan pengadilan, bukan semata-mata pada kehendak salah satu pihak. Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik harus ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang dapat diuji dan dinilai secara objektif oleh hakim. Hasil pemeriksaan sebelumnya bukan sesuatu yang kebal dari pengujian, tetapi juga tidak dapat dikesampingkan hanya berdasarkan keraguan subjektif.

Keempat, kepastian hukum harus berjalan bersama pencarian kebenaran. Saya berpandangan bahwa pencarian kebenaran memang harus menjadi orientasi utama peradilan. Namun, pencarian kebenaran juga membutuhkan batas prosedural agar proses hukum tidak berubah menjadi pengulangan yang tidak berkesudahan. Jika setiap hasil pemeriksaan forensik dapat diminta untuk diulang tanpa alasan ilmiah yang baru, kapan proses pembuktian akan dianggap selesai Kepastian hukum bukan berarti menutup kemungkinan koreksi terhadap kesalahan. Sebaliknya, kepastian hukum menghendaki agar setiap permintaan pemeriksaan tambahan mempunyai alasan yang jelas, relevan, dan dapat diuji. Oleh karena itu, majelis hakim perlu menilai apakah permintaan uji forensik ulang benar-benar diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil atau hanya merupakan pengulangan atas pemeriksaan yang telah dilakukan.

Kelima, jangan mengubah persoalan pembuktian menjadi penghakiman opini publik. Perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat luas. Akan tetapi, popularitas suatu perkara tidak boleh mengubah standar pembuktian di pengadilan. Jokowi harus memperoleh perlindungan hukum yang sama sebagaimana warga negara lainnya.

Pada akhirnya, saya berpandangan bahwa keberatan Jokowi terhadap uji forensik ulang merupakan sikap hukum yang dapat dibenarkan sebagai pernyataan keberatan pribadi. Akan tetapi, keputusan apakah pemeriksaan ulang perlu dilakukan tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan hukum acara dan kebutuhan pembuktian. Jika tidak ditemukan kelemahan material dalam pemeriksaan sebelumnya, tidak ada temuan ilmiah baru, dan tidak terdapat alasan objektif yang menunjukkan perlunya pengujian ulang, majelis hakim patut mempertimbangkan untuk menolak permintaan tersebut. Sebab, hukum tidak boleh tunduk pada kecurigaan yang tidak pernah selesai. Keraguan harus diuji dengan bukti, bukan dipelihara menjadi tuduhan tanpa batas.

Menolak uji forensik ulang bukan berarti menolak kebenaran. Sebagaimana meminta uji ulang juga bukan berarti otomatis menemukan kebenaran. Yang menentukan adalah kualitas bukti, integritas proses, dan penilaian objektif hakim. Inilah esensi negara hukum: setiap orang berhak membela diri, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, tetapi tidak seorang pun berhak memaksakan kehendaknya atas proses peradilan. (ds)

Editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *