WH.SUKABUMI – Upaya membersihkan Kabupaten Sukabumi dari peredaran minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang hingga penggunaan knalpot bising terus diperkuat. Ribuan barang bukti hasil penindakan aparat gabungan dimusnahkan di Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi, Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat bersama pemerintah daerah dalam menekan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang besar. Dari hasil penindakan, Polres Sukabumi mengumpulkan sebanyak 11.756 botol minuman keras. Selain itu, terdapat narkotika dan obat-obatan terlarang hasil pengungkapan perkara sepanjang September hingga Oktober 2026.
Untuk narkotika, aparat mencatat pengungkapan 36 perkara sabu dengan total barang bukti 962,86 gram. Kemudian satu perkara ganja dengan berat 7,3 gram, tembakau sintetis sebanyak 20,53 gram, serta 14 butir ekstasi.
Sementara barang bukti obat-obatan terdiri atas 36.822 butir obat keras terbatas dan 356 butir psikotropika. Seluruhnya menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan, pemberantasan peredaran barang terlarang tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, TNI, serta dukungan masyarakat agar upaya menciptakan lingkungan yang aman dapat berjalan berkelanjutan.
Menurut Benny, langkah tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri yang mengedepankan kehadiran polisi bersama masyarakat.
Ia juga mengungkapkan, praktik perdagangan minuman keras di lapangan memiliki beragam modus. Salah satunya dengan menyamarkan minuman beralkohol sebagai produk jamu untuk mengelabui pengawasan petugas.
Modus yang terjadi hari ini adalah mereka berjualan minuman seperti jamu. Tetapi ada beberapa tempat juga yang memang mungkin bisa dibilang terang-terangan menjual minuman,” ungkap Benny.
Untuk memutus mata rantai peredarannya, jajaran Polres Sukabumi memastikan kegiatan pemeriksaan dan razia akan terus berlangsung. Pengawasan tidak hanya dilakukan menjelang perayaan tertentu, tetapi menjadi agenda rutin kepolisian.
“Saya pastikan pasti ada operasinya setiap hari, tanpa harus ada momen tahun baru,” tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membangun komitmen bersama Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Sukabumi yang bersih dari peredaran minuman keras dan narkoba.
Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar penegakan aturan, melainkan juga berkaitan dengan ketenteraman masyarakat. Termasuk keberadaan knalpot brong yang selama ini menimbulkan kebisingan dan keluhan warga.
Asep menegaskan, pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan aparat keamanan dalam melakukan pengawasan serta penertiban.
“Alhamdulillah dengan Forkopimda, termasuk dengan jajaran MUI, kita sama-sama Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Kajari melaksanakan kegiatan pemusnahan. Sukabumi harus zero untuk itu, termasuk peredaran narkoba, minuman keras, juga pemakaian knalpot yang menjadikan gaduh di kalangan masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan juga akan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penjualan minuman keras, mulai dari warung hingga kafe dan tempat hiburan. Kawasan wisata Palabuhanratu sampai wilayah Pajampangan turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Ya, kita tetap akan melakukan razia terus-terusan, baik di kafe-kafe maupun di warung-warung,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa target pemerintah daerah adalah mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal sesuai ketentuan Perda yang telah diberlakukan.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan nilai ekonomisnya mencapai Rp1,706 miliar. Sementara keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak terhadap sekitar 42.000 jiwa.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba memasukkan, menyimpan, maupun memperjualbelikan barang terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi. Aparat bersama pemerintah daerah menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus dilanjutkan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
(Nanan apon)
Editor : Ida













