Putusan Sudah Inkracht, Kejari Morowali Lakukan Pemusnahan BB 65 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

banner 468x60

WH.Morowali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kejari Morowali, Nurdin, SH.MH ini turut disaksikan oleh, Sekretaris Daerah (Sekda), Yusman Mahbub, Kepala BNN, Kepala Bea Cukai, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, Dandim Morowali mewakili, Ketua DPRD Morowali serta Kadis Kesehatan

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, Nurdin, SH.M.H, saat membuka acara pemusnahan BB, di halaman kantor Kejari Morowali, kompleks KTM, Fonuasingko,desa Bahomohoni, Kec.Bungku Tengah, Senin (19/10/2026).

Lanjut, Kejari mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana secara tuntas hingga tahap eksekusi barang bukti, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penumpukan barang bukti di gedung penyimpanan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 63 perkara Tindak Pidana umum dan 2 perkara Tindak Pidana Khusus,dengan rincian: Narkotika (44 perkara), Cukai ( 2 perkara), Pencabulan- 1 perkara, Pencurian (8 perkara), Pembunuhan 3 perkara), Penganiayaan( 4 perkara), Perlindungan Anak (1 perkara), Persetubuhan Anak (1 perkara) dan Pengrusakan (1 perkara).

“Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman yakni, Narkotika akan dilarutkan/blender, senjata tajam akan kita potong menggunakan mesin Gerindra, dan barang lainnya akan kita bakar atau hancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali,” terang Kajari Morowali.(Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *