WH.Nganjuk – Proyek pembangunan jalan beton penghubung jalur Sukomoro–Pace menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK). Pasalnya, infrastruktur jalan yang baru selesai dibangun dan belum lama beroperasi tersebut ditemukan sudah mengalami kerusakan dan keretakan di sejumlah titik.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM GAKK, Sumarno, saat melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek pada Sabtu (5/9/2026).
Di lapangan, ia mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan pemotongan dengan mesin gerinda pada sela-sela lipatan beton dan mengisinya dengan cairan penambal di ruas jalan yang kini telah dibuka untuk arus lalu lintas kendaraan.
”Ini bagaimana? Jalan yang bisa dikatakan masih berusia seumur jagung kenapa betonnya sudah retak-retak di beberapa spot area? Saat ini malah dilakukan penambalan dengan entah cairan apa.
Apakah metode seperti ini mampu memberikan penguatan maksimal pada struktur beton yang retak?” tegas Sumarno.
Sumarno menilai, munculnya retakan yang cukup luas dan berpola menjalar tersebut mengindikasikan adanya permasalahan serius pada mutu material maupun kualitas pengerjaan.
Menurutnya, penambalan secara superfisial tidak memadai untuk mengatasi kerusakan struktur pada proyek bernilai tinggi tersebut.
Ia menegaskan, proyek ini diduga kuat masih berada dalam masa pemeliharaan (P2) yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana.
Oleh karena itu, ia meminta dinas terkait tidak tinggal diam dan mendorong rekonstruksi ulang pada segmen yang rusak.
”Retakannya cukup banyak dan seperti menjalar. Ini seharusnya dibangun atau dicor kembali, bukan sekadar ditambal, sebab masih dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab kontraktor,” ujarnya.
Guna mengusut tuntas temuan ini, LSM GAKK berencana melayangkan surat resmi kepada dinas teknis terkait dan konsultan pengawas proyek untuk meminta kejelasan mengenai spesifikasi teknis beton yang digunakan.

”Kami akan bersurat kepada dinas terkait dan konsultan pengawas proyek yang tertera di papan informasi. Kami meminta dokumen spesifikasi teknis untuk dilakukan pencocokan data di lapangan. Dokumen tersebut bukan rahasia negara dan publik berhak mengetahuinya,” pungkas Sumarno.
editor : Ida













