402 SPPG di Sukabumi Disorot, DPRD Desak Legalitas Bangunan Segera Tuntas

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menaruh perhatian serius terhadap kelayakan bangunan yang digunakan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Legislatif meminta seluruh pengelola SPPG segera melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kelengkapan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan orang-orang yang setiap hari bekerja di dapur SPPG.

Desakan itu mengemuka dalam rapat lanjutan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah pihak terkait yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan aspek keselamatan menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.

Menurutnya, dapur SPPG merupakan tempat yang setiap hari digunakan oleh relawan dan pekerja untuk menyiapkan makanan. Karena itu, kondisi bangunan harus benar-benar dipastikan aman dan layak digunakan.

“Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya para relawan dapur yang setiap hari bekerja dalam proses pengolahan makanan,” kata Andri.

Ia menjelaskan, keberadaan SLF diperlukan sebagai salah satu bentuk kepastian bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelayakan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan batas waktu kepada para pengelola SPPG untuk menyelesaikan kewajiban tersebut hingga 31 Desember 2026. Tenggat tersebut mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam edaran Bupati Sukabumi.

Data yang disampaikan dalam rapat menyebutkan terdapat sekitar 402 SPPG yang tercatat di Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sekitar 370 unit diketahui masih aktif menjalankan kegiatan operasional.

“Harapannya sampai 31 Desember nanti seluruh SPPG sudah mengindahkan edaran Bupati dan memenuhi ketentuan yang telah disampaikan,” ujarnya.

Status Tanah Tak Jadi Alasan

Pembahasan tidak hanya berkutat pada legalitas bangunan. Komisi I juga menyoroti lahan yang digunakan sebagai lokasi dapur SPPG.

Andri menegaskan, kewajiban memenuhi standar keamanan bangunan tetap berlaku tanpa melihat status kepemilikan tanah. Artinya, dapur SPPG yang berdiri di atas lahan milik sendiri maupun tanah sewa tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Apapun status lahannya, baik milik sendiri maupun sewa, bangunan yang digunakan untuk operasional harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

DPRD juga meminta proses pengurusan PBG dan SLF tidak menjadi persoalan baru bagi pengelola SPPG akibat koordinasi antarinstansi yang tidak berjalan maksimal.

Komisi I mendorong agar pemerintah daerah membentuk pola koordinasi terpadu dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berkaitan dengan proses perizinan.

Menurut Andri, keberadaan tim gabungan akan membuat proses pengurusan dokumen lebih terkoordinasi dan mencegah pengelola SPPG harus mendatangi berbagai OPD secara terpisah.

“Jangan sampai pengelola SPPG harus bolak-balik dari satu OPD ke OPD lainnya. Karena itu, kami sepakat mendorong adanya tim gabungan sehingga koordinasi bisa lebih mudah,” ungkapnya.

Nanan apon (adv)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *