Bangunan Misterius di Cibolang Sukabumi Diduga Tempat Pengolahan Emas Ilegal Milik WNA Korea

banner 468x60

WH.Sukabumi – Sebuah bangunan megah dan tertutup benteng tinggi di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengejutkan publik Bangunan yang diketahui milik warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan itu diduga menjadi lokasi pengolahan rendeman emas tanpa izin resmi.

Bangunan tersebut memiliki struktur sangat kokoh dengan ketebalan dinding mencapai 60 cm. Di dalamnya ditemukan klaster, tong-tong besar, kobak-kobak air, tumpukan semen, juga tumpukan bebatuan bahan emas serta sejumlah sekatan dan kamar-kamar kecil. Bahkan, ditemukan juga satu unit mobil jenis Toyota Calya berwarna putih yang terlihat sudah lama tidak digunakan.

Pada Kamis (8/5/2025), petugas dari Imigrasi Kelas I Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, didampingi oleh aparat TNI, Polri, dan Kepala Desa Citepus. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menyebut bahwa kegiatan yang berlangsung di dalam bangunan tersebut patut dicurigai sebagai aktivitas pengolahan logam mulia.

“Diduga ada kegiatan pengolahan rendeman emas. Tapi hingga kini pemilik bangunan belum bisa menunjukkan dokumen penting seperti akta notaris, IMB, maupun izin dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Torang.

WNA Korea Selatan yang diamankan di lokasi diketahui menjabat sebagai direktur
PT Howon Giyobon Giyobo, Ia
memiliki izin tinggal sementara (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025, dengan paspor aktif sampai 2028.

“Ada dua WNA Korea Selatan yang satu udah diamankan. Salah satunya baru dua bulan tinggal di lokasi ini. Yang satu kita bawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kepala Desa Citepus, Koswara, membenarkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri sejak tahun 2017. “Tampilannya memang seperti pabrik logam. Di dalam terlihat ada emas, perak, dan timah. Tapi secara administratif, bangunan ini tidak memiliki izin,” ucapnya.

Koswara juga menyebutkan bahwa saat petugas datang, salah satu WNA sempat berontak.

Sementara itu, Ketua RW 02 Kampung Cibolang, Mimid, mengatakan bahwa warga mengetahui pembangunan sejak awal dan banyak warga lokal yang dipekerjakan saat pembangunan berlangsung.

“Tapi soal apa tujuannya dibangun dan aktivitas di dalamnya, kami tidak tahu pasti,” katanya.

Pihak Imigrasi menyatakan akan mendalami kasus ini lebih lanjut dengan menggandeng instansi terkait guna menelusuri legalitas aktivitas dan perizinan bangunan tersebut.

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *