WH.Sukabumi – Keluarga korban Elan alias Samson bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Sukabumi, Jumat (18/4/2025). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Samson.

Tusyana Priyatin, SH, Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya sekaligus kuasa hukum keluarga korban, mengatakan bahwa pihaknya terus mengawal kasus tersebut.
“Hari ini kami hadir bersama keluarga korban untuk menanyakan langsung ke penyidik sejauh mana perkembangan kasus Elan alias Samson.
Dari penjelasan penyidik di Aula Satreskrim, kami mendapat informasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap satu,” ujar Tusyana kepada awak media.
“Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi peran para tersangka. Bahkan, ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Awalnya ada enam tersangka, namun kini bertambah berdasarkan hasil penyidikan terbaru. Insyaallah bulan ini akan masuk tahap P21. Kami mengapresiasi penyidik yang telah berupaya maksimal dalam penegakan hukum,” ujarnya.
“Selain itu, hasil visum dari RS Polri Kramat Jati baru saja diterima penyidik. Tusyana menyebut hasil visum tersebut akan memperjelas peran masing-masing pelaku, termasuk yang melakukan pemukulan dan menggunakan senjata tajam.
“Hasil visum baru tadi malam diambil dari RS Kramat Jati. Di situ akan terlihat siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap korban.
Namun, kami juga mendapat informasi bahwa salah satu tersangka hingga kini masih buron dan belum diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, Ruswandi, paman almarhum Samson, berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini dan menghukum para pelaku seadil-adilnya.
“Kami ingin keadilan. Kami harap pelaku dihukum setimpal. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai tuntas,” tegas Ruswandi. (Nanan apon)
editor : Ida













