Wow .. Dana Bos 2024 Dipertanyakan Kepala Sekolah SMPN lll Teluk Naga Kabupaten Tangerang Hiraukan Permendikbud No.50 Tahun 2022 & Permendikbud No.6/2021 Juknis Bos Pasal 12 (2)

banner 468x60

WH.Tangerang Banten- Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi lembaga sosial dan melaksanakan fungsinya dalam meningkatkan dan mengembangkan pendidikan.

Namun kini telah berubah fungsi, lembaga pendidikan diduga telah menjadi lahan bisnis yang sangat menguntungkan. Mekanisme pasar lebih mendominasi sekolah-sekolah. Mulai dari pembelian seragam sekolah dan penerimaan SPMB yang masih terdapat budaya titip, surat sakti,dan suap merupakan praktek jual beli layaknya pasar.

Kemudian berkaitan pengadaan seragam, siswa dituntut untuk menjadi konsumen tekstil yang bisa lebih mahal daripada diluar sekolah. Setelah itu sekolah akan menjadi pasar dagang seragam sekolah yang marak, sebab tiap tahun pakain seragam dan tidak bisa digunakan lagi untuk tahun selanjutnya, bahkan tidak bisa diwariskan pada adik kelas berikutnya, dan masih banyak program lain yang menjadi pasar potensial, untuk meraup keuntungan misalnya studi tour, kursus-kursus tambahan, dll.

Seperti yang terjadi di SMPN Negeri lll Kabupaten Tangerang yang berada di jln Salembaran no.7.kp Melayu timur, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, dimana kepala sekolah diduga memiliki bisnis dalam lingkungan sekolah, seperti pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), seragam, , bahkan hingga penyewaan kios kantin sebanyak 9 kios,dikali Rp.4000.000/tahun per satu kios dan lain sebagainya. Selasa, 26/09/2026.

Saat dikonfirmasi, Bu Nur (bendahara SMPN Negeri lll) menjelaskan bahwa mengenai dana bos mengatakan tidak tau menau .,karna saya takut salah ngomong mendingan langsung ketemu sama kepala sekolah ungkabnya

“untuk alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana , itupun anggarannya hanya 20% yang diambil dari dana BOS per tahun, kalau dihitung dari dana bos yg diterima pertahun besarnya Rp.821.400.000 berarti tuk sarana pemeliharaan dan sarana 20% pertahun Rp.164.280.000

” sedangkan laporan arkas sekolah tahun 2024 sebesar Rp.273.248.000 melihat hal ini patut dipertanyakan karna sudah menyalahi aturan,ketika hal ini kami tanyakan kepada pemerhati pendidikan Aseb SH ketua FBB mengatakan kalo di tahab l dan ll diduga tidak sesuai juknis dan melanggar Permendikbud No.8 Tahun 2020,” ujarnya.

Menanggapi hal ini ,Aseb Supriyatna /ketua LSM FBB (fron Banten Bersatu) angkat bicara akan melaporkan hal ini ke instansi Kejati Banten dan ke Kapolda Banten karna dah menghiraukan:
1. Permendikbud No 6/2021.
2.No. (Pp) No.17 Tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198
3.UU No 32/1999 Jo UU Tipikor pasal 2(1)&3

Sedangkan terkait penyewaan Kios Kantin sala seorang yang inisial nga bisa disebutkan,merasa keberatan juga karna belum bayar kontrakan kantinya pertahun,disisi lain dengan adanya MBG jualan kami berkurang imbuhnya dengan nada lemas.

” Kalau soal hasil kantin kami setor saja ke pihak sekolah, pengelolanya pihak sekolah, saya tidak tahu menahu yang jelas jumlah semuanya 9 kios,” tambahnya.

Namun realitanya bisnis yang sedang dijalankan tersebut berada di lingkungan sekolah, dan sangat mustahil bilamana bisnis itu tidak ada kaitannya dengan kepala sekolah.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.

Penulis j.siahaan/tim

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *